nasional

Bambang Wisanggeni Berikan Selembar Surat, Tahta Kesultanan Banten Dimenangkan Abbas Wase

Senin, 23 September 2019 | 16:46 WIB
Ratu Bagus Bambang Wisanggeni.*

SERANG, TOPmedia - Bermula pada penetapan Pengadilan Agama (PA) Serang pada tanggal 22 September 2016, nomor 316/Pdt.P/2016/PA.Srg. Munculnya Sultan Banten ke-18 bernama Ratu Bagus Bambang Wisanggeni (BW), membuat geger seluruh masyarakat yang ada di Banten. Bahkan sebagian pihak menolak keberadaannya, karena dinilai BW bukanlah seorang sultan dengan memiliki pertalian darah terkuat.

Upaya penolakan hadirnnya BW sebagai Sultan Banten ke-18 terus dilakukan oleh Forum Dzuriyat Kesultanan Banten yang merupakan sebagai kuasa hukum dari Kenadziran Banten Lama.

Ajuan keberatan maupun gugatan terus dilakukan oleh Forum Dzuriyat Kesultanan Banten, kepada Pengadilan Agama (PA) Serang pada tanggal 18 Oktober 2016.

Setelah menunggu selama satu tahun, gugatan Forum Dzuriyat Kesultanan Banten akhirnya keluarlah putusan dari PA Serang nomor 786/Pdt.G/2017/PA.Srg, 13 Desember 2017, dengan memutuskan untuk membatalkan Ratu Bambang Wisanggeni sebagai pertalian darah terkuat sebagai ahli waris Sultan Maulana Muhammad Shafiuddin

Tidak terima dengan hasil yang dikeluarkan oleh PA Serang, BW yang ditemani dengan kuasa hukum mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) di bulan February 2018.

Walaupun belum keluarnya surat keputusan dari MA, perebutan tahta Banten Lama semakin kuat. Bahkan terbilang, semakin jelas apa yang diributkan. Karena pada tanggal 22 Desember 2018, BW dilaporkan kepada polisi oleh Barkormas Banten. Dikarenakan telah membawa nama Sultan Banten ke-18, yang diduga telah melakukan penipuan pada pelaksanaan Kegiatan Gema Budaya Kebangsaan (GBK) dengan menerima dana hibah senilai Rp 200 juta.

Padahal Dana Hibah tersebut, berdasarkan informasi yang diterima, dikhususkan untuk membantu percepatan pembangunan Banten Lama.

Waktu pun terus berjalan, tetapi persoalan belum terselesaikan. Hingga akhirnya, kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 12 Februari  2019, memutuskan untuk menghapus secara keseluruhan, putusan-putusan terdahulu dalam perkara ahli waris tersebut. Dengan dinyatakan, BW bukan lagi sebagai Sultan Banten ke-18.

Selang beberapa bulan berlalu, pada tanggal 7 September 2019. BW alias Ratu Bambang Wisanggeni mengeluarkan surat cinta yang bertuliskan permohonan maaf. Bahkan di surat tersebut, tertulis dengan jelas dirinya bukan lagi sebagai Sultan Banten ke-18.

"Bahwa saya tidak akan menggunakan atau mengaku sebagai sultan banten ke-18, secara pribadi ataupun kelembagaan dalam kegiatan Kebudayaan yang menyebabkan timbulnya konflik saya meminta maaf," ucap Bambang dalam surat tersebut.

-

Sementara itu, saat dihubungi melalui sambungan telepon, BW tak kunjung mengangkat. Sedangkan dari pihak Kenadziran Banten, Abbas Wase sebagai Ketua Kenadziran tidak bisa memberikan tanggapan. Dengan menyerahkan kepada kuasa hukumnya yaitu, Forum Dzuriyat Kesultanan Banten.

"Wa'alaikumsalam, ke Pak Amrie saja yang menjelaskan," kata Abbas Wase melalui sambungan telepon, Senin (23/9/2019).

Sedangkan, Tb Amrie yang merupakan kuasa hukum dari Kenadziran Banten juga tidak memberikan tanggapan sedikit pun. Dirinya malah menyebar link berita, tanpa memberikan statmen sedikitpun. (TM3/Red)

Halaman:

Tags

Terkini