nasional

Usulan Pembahasan APBD Banten 2020, Ditolak Anggota DPRD

Rabu, 14 Agustus 2019 | 17:31 WIB
Paripurna penyampaian nota pengantar Gubernur mengenai dua raperda tentang perubahan APBD perubahan 2019 dan APBD tahun anggaran 2020 dihujani interupsi oleh anggota DPRD Banten.(Foto: TOPmedia)

SERANG, TOPmedia - Paripurna penyampaian nota pengantar Gubernur mengenai dua raperda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) perubahan 2019 dan APBD Banten tahun anggaran 2020 dihujani interupsi oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, Rabu (14/8/2019).

Para anggota DPRD tersebut menolak untuk melanjutkan pembahasan tentang Raperda APBD 2020. Pasalnya, mereka menilai waktu yang tersisa para anggota dewan tersebut terlalu sempit, yakni hanya satu minggu. Oleh karena itu, mereka meminta pembahasan Raperda APBD 2020 tersebut, dilakukan oleh anggota DPRD yang baru priode 2019-2024.

Interupsi pertama dilakukan oleh Anggota Fraksi Golkar Suparman. Ia meminta agar agenda penyampaian raperda tentang pembahasan APBD tahun anggaran 2020, dilakukan setelah dilantiknya anggota DPRD terpilih. Sementara Paripurna saat ini hanya membahas tentang raperda APBD perubahan tahun anggaran 2019.

“APBD 2020 pembahasannya ditunda sampai setelah pelantikan anggota DPRD yang baru, mengingat kurun waktu yang sempit hanya miliki waktu kurang dari 14 hari," kata Suparman dalam interupsi pertama.

Hal senada juga diungkapkan Anggota DPRD dari Fraksi Partai Aman Nasional (PAN), Ishaq Sidik. Menurutnya, tidak mungkin dalam waktu satu minggu Anggota DPRD dapat mebahas dua raperda sekaligus. Oleh karena itu, ia juga meminta parpurna yang sudah diputuskan oleh badan musyawarah agendanya diubah. "Waktu tinggal satu minggu, tidak mungkin membahas dua raperda," ujarnya.

Dari pantauan di lokasi, selain kedua anggota DPRD tersebut, anggota lainnya yakni dari Fraksi PKS Najib Budi Prayoga dan dari PPP Iskandar juga melakukan interupsi yang sama menolak pembahasan raperda tentang APBD 2020. Banyaknya interupsi akan agenda tersebut, akhirnya sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten Ali Zamroni tersebut di skor selama 10 menit.

Setelah musyawarah selesai, akhirnya ketua rapat paripurna yang dipimpin Ali Zamroni, menetapkan penyampaian Nota pengantar Gubernur mengenai APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2020 tidak dibacakan.

"Kesepakatan hari ini paripurna nota pengantar Gubernur tentang APBD perubahan dan APBD 2020, tapi khusus APBD 2020 akan dibahas dewan periode berikutnya," ujarnya. (Ik/Red)

Tags

Terkini