nasional

Polemik Lingkungan PT LCI Diduga Akibat DLHK Banten Tidak Hati-Hati Saat Proses AMDAL

Senin, 22 Juli 2019 | 16:43 WIB
PT. Lotte Chemical Indonesia saat menanam pohon mangrove beberapa waktu lau. (Dok: TOPmedia)

CILEGON, TOPmedia - Ketua Umum Banten Antisipator Lingkungan Hidup Indonesia (BALHI) Heri JB menilai, regulasi AMDAL PT. Lotte Chemical Indonesia (LCI) yang dilakukan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten tidak memihak kepada perlindungan pengelolaan lingkungan hidup.

Menurut Heri JB dalam kajian dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) banyak persoalan tentang lingkungan hidup yang tidak dijelaskan secara spesifik kondisi rona awal, bagaimana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidupnya.

"Kami nilai tidak spesifiknya pembahasan lingkungan hidup di dokumen AMDAL yang akhirnya menjadi polemik di masyarakat sekitar dan juga kami menilai kurangnya asas kehati-hatian dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten terhadap Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU-PPLH)," ungkap Heri, Senin, (22/7/2019)

Ia juga mengatakan, tidak memihaknya DLHK Provinsi Banten terhadap Perlindungan lingkungan hidup yang seharusnya bukan cuma dikelola, bisa dilihat dari rencana awal dokumen AMDAL PT. LCI, diantaranya tidak membahas secara mendalam adanya kegiatan rencana pengerukan lahan.

“Padahal rona awal lahannya didominasi rawa atau lumpur yang ditumbuhi mangrove yang akhirnya tidak diketahui berapa juta kubik deposit lumpur yang dikeruk dan bagaimana antisipasi dumping lumpur itu sendiri sehingga menjadi polemik di masyarakat Cilegon bahkan dikhawatirkan Cilegon akan dikepung lumpur LCI,” ujarnya.

Hal tersebut, lanjut Heri, bisa dilihat dari banyaknya pengajuan SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) di DLH Kota Cilegon untuk menampung lumpur LCI. Terkait hal itu, pihaknya sudah ingatkan sejak awal sebelum dilaksanakannya Groundbreking, agar dikaji ulang pembahasan lebih mendalam dan mendasar di AMDAL.

"Sebelum groundbreking kita sudah sampaikan dalam audiensi kepada kepala dinas dan ketua Komisi Penilai Amdal DLHK Provinsi Banten bahwa AMDAL PT. LCI harus dikaji ulang secara mendalam dan mendasar dan sekarang baru tahap awal pematangan lahannya aja udah terjadi polemik di masyarakat, sedangkan masih banyak tahapannya itu,"tuturnya.

Terakhir, lanjut Heri, pihaknya mengajak semua pihak untuk memberikan perhatian ke Perlindungan Hutan Mangrove. Pasalnya, diketahui bersama, beberapa pihak lebih condong bukan ke objek Hutan mangrove sebagai ekosistem esensial yang harus dilindungi dan dilestarikan. Namun, justru  ke regulasi tentang Penetapan atau SK Hutan mangrovenya.

"Dan anehnya lagi mereka memindahkan di lahan yang belum ada SK atau perda Penetapannya juga, terus jauh dari lokasi kegiatan PT. LCI, kan mengada-ada," "kata Heri JB. (Ik/Red)

Tags

Terkini