nasional

Sejumlah Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan Petugas Gabungan Saat Razia Yustisi

Selasa, 18 Juni 2019 | 15:52 WIB
Salah satu pasangan yang terkena razia, ketika diamankan ke mobil milik Satpol PP Kota Cilegon, Selasa (18/6/2019) (Foto:Topmedia)

CILEGON, TOPmedia - Sebanyak 7 pasangan bukan suami istri dan  64 orang warga dari luar daerah yang tidak memiliki keterangan domisili, serta 10 warga yang tidak memiliki identitas diamankan petugas gabungan terdiri dari Satpol-PP, Polisi dan TNI serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DKCS) Kota Cilegon, yang menggelar razia yustisi di Kecamatan Jombang, Selasa (18/6/2019).

Selain mengamankan sejumlah warga yang melanggar aturan kependudukan, petugas juga berhasil mengamankan sebanyak 8 jeriken minuman keras berupa tuak, dari rumah salah satu rumah kontrakan yang ada di kelurahan Masigit Kecamatan Jombang.

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang - undangan Dispol PP Kota Cilegon Sofwan mengatakan, pihaknya akan selalu melakukan operasi yustisi hal ini dilakukan untuk meneggakan Perda. Para pendatang, berhak untuk datang ke Cilegon dan tidak ada yang melarang, akan tetapi pemerintah juga wajib mengingatkan, kepada pendatang wajib membawa dokumen sebagai indentitas diri mereka.

"Sengaja kami lakukan pemeriksaan KTP ini, terutama kepada para pendatang yang kami kira cukup banyak dan tidak melapor kepada aparatur setempat. Hal ini juga kami lakukan, untuk mengantisipasi terjadinya gangguan dan menjaga kondusifitas lingkungan.,"tuturnya.

Sementara itu, terkait penemuan minuman keras saat razia tersebut, Kasi Penegakkan Perundang-undangan Satpol PP Kota Cilegon, Chairul Hasan mengatakan hal tersebut harus ditindak tegas karena melanggar aturan. Pasalnya, Pemkot Cilegon melarang adanya minuman keras, yang memabukan, dan hal tersebut sudah diatur dalam Perda

“Untuk miras kita bawa sebagai barang bukti dan nanti kita musnahkan. Pemiliknya kita beri sanksi dan peringatan agar penjual miras tidak melakukan perbuatannya lagi,” katanya menegaskan. (IK/RED)

Tags

Terkini