nasional

Santunan Bagi Petugas KPPS Meninggal & Sakit Disetujui, Ini Besarannya

Senin, 29 April 2019 | 13:15 WIB
Ilustrasi petugas KPPS.*

JAKARTA, TOPmedia - Berdasarkan surat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, besaran dana santunan terhadap anggota KPPS yang tertimpa musibah telah diputuskan. Besaran santunan ini dibagi menjadi empat jenis, yakni meninggal dunia, cacat permanen hingga luka sedang. Sementara besaran meninggal dunia sebanyak 36 juta.

"Sudah diputuskan, surat dari Menkeu baru kita terima pagi ini. Jenis kecelakaan kerja yang diberikan santunan, meninggal Rp 36 juta per orang, cacat permanen Rp 30,8 juta per orang, luka berat Rp 16,5 juta per orang dan luka sedang Rp 8,25 juta per orang," ujar Sekjen KPU Arif Rahman Hakim kepada wartawan, seperti dikutip dari Detik.com, Senin (29/4/2019).

Dikatakan Arif, dalam surat keputusan Menkeu penerima sumbangan merupakan petugas yang mengalami kecelakaan sejak Januari 2019. Selain itu, pembayaran santunan dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan dan tidak terdapat konflik kepentingan.

"Santunan diberikan pada kejadian kecelakaan kerja sejak Januari 2019, hingga berakhirnya masa kerja badan adhoc," kata Arif.

"Pembayaran harus memperhatikan prinsip keadilan, kewajaran, kepatutan sesuai ketersediaan pagu anggaran. Agar proses pembayaran santunan dilakukan profesional, jujur, bersih dari korupsi dan tidak ada konflik kepentingan," sambungnya.

Menurutnya, nantinya terdapat syarat bagi penerima santunan. Syarat ini diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan Ketua KPU.

"Syarat bagi penerima santunan diatur dengan Juknis yang ditetapkan ketua KPU, juknis sedang dalam tahan penyelesaian," tuturnya.

Sebelumnya, berdasarkan data dari KPU yang disampaikan Komisioner Evi Novida Ginting Manik, Minggu (28/4/2019), total ada 287 anggota KPPS dari 34 provinsi yang wafat. Angka itu dikumpulkan hingga pukul 13.00 WIB. (Red)

Tags

Terkini