LEBAK, TOPmedia - Asap tebal yang diakibatkan polusi batubara di dermaga PT Cemindo Gemilang, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, dikeluhkan warga sekitar lantaran sangat mengganggu aktivitas sehari-hari karena mengganggu jarak pandang dan juga mengganggu pernapasan.
Aktivis Lebak Selatan, Henriana Hatta (Abah Hendry), kepada TOPmedia menuturkan, bahwa polusi tersebut jelas sebuah pelanggaran terhadap UUD 1945 pasal 28A dan pasal 28H ayat (1), bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup. Kehidupannya dan setiap orang hidup sejahtera lahir, batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
“Kami sebagai warga Bayah meminta pertanggungjawaban dari pihak terkait (PT Cemindo Gemilang,red) untuk meredam kabut yang baunya sangit ini. Kami juga ingin ada jaminan pada warga sekitar yang terdampak kabut ini,” ujarnya, saat ditemui awak media, Kamis (7/3/2019).
Ia juga meminta kepada pemerintah agar turun tangan menyelesaikan masalah kabut asap yang menggangu tersebut.
“Pemerintah harus turun tangan dan memberi penjelasan terkait kandungan dan tingkat polusi yg dihasilkan dari aktivitas dermaga khusus Cemindo Gemilang ini,” tandas asisten kesepuhan Cisungsang ini. (Uwa endin/Red)