SERANG, TOPmedia - Pedagang Kaki Lima (PKL) eks Stadion Maulana Yusuf, Ciceri kembali mendatangi DPRD untuk melakukan audiensi bersama Disperindagkop Kota Serang di Ruang Aspirasi DPRD Kota Serang, Jumat (8/2/2019).
Dalam audiensi yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Serang Namin ini berjalan sedikit alot, dimana pedagang tetap keukeuh dengan keinginannya untuk berjualan di Stadion.
Sementara itu disisi lainnya, Disperindagkop melalui Kadis Ahmad Banbela menolak keinginan para pedagang dengan alasan kawasan stadion akan dikhususkan untuk olahraga.
Perwakilan PKL Eks Stadion Maulana Yusuf Sentot mengatakan, dirinya bersama pedagang lain meminta kebijakan Pemkot untuk dapat kembali berjualan di area stadion, sebab ia khawatir jualannya tidak laku kalau harus berjualan di Kepandean.
"Kami tidak tertarik berjualan di kepandean. Air kita itu sudah kosong. Apalagi sudah sebulan tidak berjualan, air itu adanya di Stadion apa harus menunggu kita mati dulu," ujar pria yang sehari-hari berjualan gamis ini.
Dirinya juga menantang Pemkot dan jajarannya untuk melihat kondisi stadion yang sekarang sepi dan gelap gulita. Akibatnya, dikatakan Sentot area stadion sekarang sering dijadikan tempat mesum.
"Sekarang lihat di stadion banyak orang mesum, banyak orang mojok gelap-gelapan, kemarin juga ada maling motor yang ditangkap jangan-jangan stadioan jadi sarang begal," ucapnya.
Dikatakan Sentot, selama berjualan di Stadion para pedagang selalu patuh mematuhi aturan seperti kalau ada pertandingan sepak bola atau ada road race para pedagang meliburkan jualannya.
"Kalau dagang di stadion diperbolehkan kita siap di tata dan tunjuk satu orang atau Dinas yang mengatur. Selama ini kan kita liar gak ada yang mengatur dan menata. Tapi kalau di Kepandean gak," tegasnya.
Sementara itu, Kadis Perindagkop Kota Serang Ahmad Banbela mengatakan realokasi ini sudah sesuai Perda dan pemerintah punya kewajiban untuk melakukan pengaturan untuk jangka panjang bukan jangka pendek.
"Kalau pemerintah mau ngatur seperti itu lantas masyarakat tidak nurut mau nurut sama siapa lagi ini kan Kota Serang punya aturan. Jalani aja dulu sekarang mah, untuk sekarang tidak boleh pindah dulu," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, dirinya juga membantah kalau ada pungli yang dilakukan oknum sipil tapi dirinya tidak mengetahui kalau yang melakukan orang lain.
"Kalau perorangan diluar jangkauan karena namanya manusia kan gak bisa terawasi setiap saat. Kalau perintah dari atas sampai bawah tidak ada. Kalau ada tunjuk saja orang nya siapa daripada jadi fitnah," tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Serang Namin meminta kepada Disperindagkop untuk menyampaikan apa yang menjadi keinginan dari para pedagang ke Walikota dan Wakil Walikota untuk dicarikan jalan keluar.