nasional

Angka Perceraian di Kota Cilegon Tinggi, Perda Pelindungan Keluarga Digodok

Jumat, 3 Agustus 2018 | 14:13 WIB
Ilustrasi.*

CILEGON, TOPmedia - Jika terjadi perceraian, maka anak akan menjadi korban dari dua orang tuanya. Setidaknya, sepanjang tahun 2017, Kota Cilegon memiliki 700 gugatan perceraian di pengadilan agama (PA). Karenanya, pemerintah sedang menggodok peraturan daerah (Perda) perlindungan keluarga.

"Itu yang mengajukan cerai secara resmi, belum yang tidak resminya. Tidak ada sanksinya, hanya melakukan upaya preventif," kata Baihaki Sulaiman, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Cilegon, saat ditemui di ruangannya, Jumat (03/08/2018).

Tingginya angka perceraian itu, menjadikan kekhawatiran bagi pemerintah, akan nasib masa depan anak-anak yang memandu korban 'broken home'. Karenanya, Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Keluarga, tengah di kebut pembuatannya.

"Ada 700 yang mengajukan perceraian di pengadilan agama. Karena berpengaruh kepada generasi muda mendatang," terangnya.

Perda itu akan memuat panduan bagaimana membina keluarga, agar tidak terjadi perceraian dan peraturan berkeluarga.

"Isinya ya Fiqih Munakahat. Berisikan bagaimana melestarikan kehidupan rumah tangga," jelasnya. (YDtama/Red)

Tags

Terkini