nasional

Ini Alasan Penambangan Pasir Kuarsa PT. Cemindo Gemilang Ditutup

Senin, 8 Januari 2018 | 13:56 WIB
Lokasi Penambangan Pasir Kuarsa oleh PT.Cemindo Gemilang di Desa Darmasari Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak (Foto:TOPmedia)

BAYAH, TOPmedia- Setelah lama beroperasi tanpa izin, penambangan pasir kuarsa milik PT.Cemindo Gemilang yang berlokasi di Desa Darmasari Kecamatan Bayah akhirnya ditutup paksa oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten pada Jumat (5/1/2018).

Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, Eko Palmadi mengungkapkan, penutupan dilakukan karena pihak PT.Cemindo Gemilang tidak serius mengurus izin operasi pertambangan pasir di daerah Desa Darmasari Kecamatan Bayah tersebut.

"PT.Cemindo menambang di wilayah yang tak berizin, maka kami tutup paksa dengan cara memasang spanduk bertuliskan bahwa penambangan tersebut dihentikan, agar masyarakat juga tahu," ujar Eko, Senin (08/01/2017).

-

Eko menyampaikan, penambangan tak berizin tersebut memang sudah lama dilaporkan oleh masyarakat setempat, bahkan sudah beberapakali pihaknya juga  memberikan surat teguran kepada pihak perusahaan untuk segera mengurus izin operasi pertambangan.

"Sudah beberapa kali juga kami memberikan surat teguran, namun tidak segera dilakukan proses pengurusan izin, sehingga kami menghentikan paksa penambangan PT.Cemindo Gemilang yang berada di area lahan tak berizin tersebut," tambah Eko.

Menanggapi penutupan penambangan pasir tersebut, Kepala Desa Darmasari, Ahmad Yani mengatakan, seharusnya penutupan sudah dilakukan sejak awal proses penambangan, sehingga tidak terkesan lambat.

"Sudah dari dulu kami mempertanyakan izin operasi penambangan pasir kuarsa tersebut kepada pihak PT.Cemindo Gemilang namun mereka tak pernah memberikan bukti izin tersebut. Kami sejak awal sudah curiga bahwa penambangan tersebut tidak berizin, bahkan kami juga sudah melaporkan ke pihak PT.Cemindo Gemilang pusat di Jakarta," kata Ahmad, Senin (08/01/2017).

Ahmad Yani bahkan menjelaskan bahwa sejak awal yang Ia ketahui, lahan yang sekarang dijadikan lokasi penambangan pasir kuarsa PT.Cemindo Gemilang, pada awalnya sudah tidak jelas. Karena pengajuannya untuk perumahan, sutet, konveyor dan pergudangan, bukan untuk pertambangan.

"Dari awal pengajuan perizinan oleh pihak perusahaan ke Distamben Kabupaten Lebak saat itu adalah pengajuan untuk pembuatan kawasan perumahan, sutet, konveyor dan pergudangan, bukan untuk pertambangan pasir kuarsa, ini jelas mereka melanggar perundang-undangan," kata Ahmad. (TOPmedia/Red)

Tags

Terkini