nasional

Nama Baiknya Dicemarkan, Sultan Banten Akan Laporkan Tim 9 Advokasi Kenadziran Banten

Selasa, 17 Januari 2017 | 20:30 WIB
Sultan Banten ke-18, RTB Bambang Wisanggeni.

SERANG, TOPmedia - Polemik yang terjadi di Kesultanan Banten belum juga kunjung usai. Kini giliran Sultan Banten ke-18, RTB Bambang Wisanggeni yang akan melakukan gugatan balik kepada Tim 9 Advokasi Kenadziran Banten, lantaran telah mencemarkan nama baiknya.

Diungkapkan Sultan Banten ke 18, Bambang Wisanggeni, bahwa dirinya akan segera melakukan gugatan balik kepada Tim Advokasi 9 Kenadziran Banten yang telah mencemari nama baiknya. Bambang bersama tim Lawyer Sultan Banten ke-18 akan mendatangi Polresta Kota Serang atas pencemaran nama baiknya.

"Saya akan gugat balik mereka yang memang sudah disetting oleh pihak yang terusik dengan kemunculan saya sebagai Sultan. Padahal saya tidak gegabah untuk dikukuhkan sebagai Sultan Banten kekinian, karena Kesultanan Banten yg dihidupkan kembali ini tentu berbeda degan kesultanan terdahulu," katanya, saat dihubungi melalui telepon seluler, Selasa (17/1/2016).

Lanjut Bambang, bahwa sebenarnya Kesultanan Banten yang sekarang hanyalah sebagai identitas budaya saja, namun diharapkan dapat berfungsi juga menjadi lembaga yang bisa memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah baik Pemerintah Provinsi Banten maupun Pemerintah Kota Serang.

"Makanya dimana letak kesalahan saya sebagai Sultan Banten ke 18, padahal saya juga akan mengemban kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan bidang keagamaan ataupun religi, seni budaya, sosial dan kearifan lokal. Kesultanan Banten harus dilibatkan," jelasnya.

Sepeti diketahui, sambungnya, Ketetapan PA Serang no. 0316/Pdt.P/2016/PA.Serang tertanggal 22-sep-2016, pada salah satu point nya (point 4) jelas maknanya:

Menetapkan RATU BAGUS BAMBANG WISANGGENI SOERJAATMADJA, MBA bin Ratu Bagus Abdul Mugni Soerjaatmadja bin Ratu Bagus Maryono Soerjaatmadja bin Pangeran Timur Soerjaatmadja bin Sultan Maulana Muhammad Shafiuddin, adalah Trah Keturunan Sultan Maulana Muhammad Shafiuddin (Sultan Banten Berdaulat Terakhir). sebagai mana mestinya sebagai pemilik pertalian darah Terkuat yang memiliki Hak Waris sebagai Penerus Kesultanan Banten.

"Jadi surat keputasan tersebut sudah jelas bunyinya yaitu, meneruskan, menghidupkan kembali Kesultanan Banten yang sudah pasti gelarnya adalah Sultan. Meskipun pada ketetapan PA tidak secara eksplisit (Tegas, red) untuk menetapkan saya sebagai Sultan," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Tim 9 Advokasi, Tb Agus Amri mengaku tidak khawatir akan gugatan BW kepada pihaknya. Karena pihaknya melakukan semuanya berdasarkan keresahan dari masyarakat Banten.

"Iya silahkan saja kalau BW mau menggugat balik, masyarakat yang sudah resah dengan penobatan Sultan Banten ke-18, yang tidak sesuai dengan penetapan pengadilan agama. Silahkan dicek kemasyarakat sekitar Kesultanan Banten, apakah mereka menerima pak BW sebagai Sultan Banten ke-18 atau tidak," ungkapnya. (Gilang/Red)

Tags

Terkini