SERANG, TOPmedia - Puluhan bangunan liar yang terdapat di sepanjang ruas jalan raya Jakarta-Merak, tepatnya di Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, ditertibkan oleh petugas gabungan yang terdiri atas Satpol PP, Dishub, Polisi, TNI dan Muspika Kecamatan Kibin.
Pantauan di lokasi, penertiban tersebut dilakukan sejak pukul 08.30 WIB yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa. Penertiban tersebut dilakukan dengan alat sederhana hingga alat berat berupa mesin beko untuk meratakan. Mobil pemadam kebakaran pun terlihat disiagakan di lokasi untuk mengantisipasi adanya bentrokan.
Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengatakan, penertiban itu berjalan dengan baik sebab pihaknya sudah berhasil meyakinkan para pihak terkait bahwa penertiban tersebut bukan serta merta dilakukan untuk menindak masyarakat. Namun penertiban ini dilakukan untuk mengurangi kemacetan yang selama ini kerap dikeluhkan oleh pengendara.
“Ada badan jalan yang menjadi hak publik, termasuk untuk hak lalu lintas ini terambil oleh saudara-saudara kita yang mencari makan. Oleh karena itu, sekarang kami coba benahi untuk kemudian kami tertibkan. Mereka bukan 'dibunuh', tapi ditertibkan, agar mereka berdagang di tempat yang tidak mengganggu lalu lintas,”ujar Pandji saat ditemui dilokasi, Kamis (15/9/2016) Kemarin.
Pandji menjelaskan, bangunan liar tersebut keberadaannya telah melanggar tiga aturan. Pertama undang-undang tentang jalan raya yang merupakan sarana dan prasaran transportasi bukan untuk berjualan. Lalu undang-undang lalu lintas dan terakhir Perda tentang K3.
“Makanya kita benahi untuk nantinya direlokasi ketempat-tempat yang semestinya dan layak.”katanya.
Pihaknya sudah melakukan negosiasi dengan PT. Nikomas dan mereka menyatakan bersedia menyiapkan lahan untuk pedagang kaki lima, namun dengan catatan PKL tersebut tidak boleh tumbuh lagi di badan jalan. Kemudian juga terkait pengganti lahan parkir, sebagian akan dikelola oleh Nikomas dan sebagian lainnya akan di kelola oleh masyarakat. Kapolres nantinya yang akan mengundang untuk meminta lokasi tersebut.
“Mereka juga menyiapkan lahan parkir untuk 30.000 motor. Tadi atas kerjasama dengan pak Kapolres, lahan parkir yang akan dikelola masyarakat ini letaknya di lahan perusahaan PT. Mulya Spinmill yang akan dipakai sementara untuk lahan parkir, karena perusahaan nya sekarang tidak lagi berjalan,”tuturnya.
Sementara itu, salah seorang pemilik bangunan liar Asmi mengaku menerima dengan adanya penertiban tersebut sebab sudah diberitahukan sejak lama. Namun menurutnya, kemacetan di Serang Timur tersebut bukan disebabkan oleh bangunan liar saja, tetapi lebih kepada angkot-angkot yang berada di depan Nikomas dan juga jembatan Ciujung yang sempit, sehingga kerap menjadi titik kemacetan. Oleh karenanya, untuk menanggulangi kemacetan seharusnya ada jalan alternatif yang bisa mengurai arus lalu lintas tersebut. “Harus ada jalur alternatif sebagai pernafasan,” ujarnya. (Gilang/Red)