TOPMEDIA.CO.ID - Kepala Kemenag Kota Cilegon, Lukmanul Hakim mengatakan meski Kementerian Agama melindungi, memberikan pembinaan kepada seluruh agama yang ada di Cilegon namun keputusan pendirian Gereja HKBP di Cilegon tetap ada di masyarakat.
“Memang tugas kami di Kementerian Agama melindungi memberikan pembinaan kepada seluruh agama yang ada di Cilegon namun kuncinya tetap ada di masyarakat, kalau masyarakat membuat rekomendasi persetujuan mendirikan gereja ya kami tidak bisa ngapa-ngapain tapi kalau masyarakat menolak kami juga tidak bisa ngapa-ngapain jadi kuncinya ada di masyarakat setempat,” ujar Lukman saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin 5 September 2022.
Lukman juga menanggapi beredarnya foto surat pernyataan penolakan pendirian gereja di Cilegon tahun 1975 sejak masih menjadi Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: Masyarakat Cilegon Diajak Beralih Ke Kompor Listrik, Ini Penjelasan PLN Banten
Ia mengatakan surat penyataan tersebut bisa gugur apabila masyarakat Cilegon menyetujui pendirian gereja, lantaran itu hanya surat pernyataan komitmen penolakan pendirian gereja bukan sebuah regulasi.
“Itu kan hanya surat pernyataan komitmen penolakan pendirian gereja bukan sebuah regulasi, dan itu akan gugur apabila masyarakat Cilegon sekarang menyetujui pendirian gereja,” terangnya.
Lukman membeberkan dengan adanya sebagian warga yang menyetujui pendirian gereja, kendati demikian perlu adanya validasi lantaran belum memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Puskesmas di Cilegon Raih Juara Berprestasi Tingkat Banten
“Masyarakat menolak semua sih tidak, ada yang menyetujui cuma yang menyetujui itu kan harus memenuhi persyaratan yaitu izin lingkungan minimal 60 warga yang menyetujui,” paparnya.
“Namun di dokumen itu hanya foto kopian kalau saya lihat sih KTP situnya tapi beberapa berkas antara tanda tangan KTP, Kartu Keluarga dengan surat penyataan dukungan pendirian gereja itu tidak sama, saya tidak menyatakan ada pemalsuan tapi disitu berbeda,” imbuh Lukman.
Lebih lanjut, Lukman mengungkapkan Kemenag Cilegon akan tetap berpatokan pada regulasi yang ada, yaitu Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
Baca Juga: Kisah Panjang Pj Gubernur Banten Memberikan Sertifikat Halal kepada UMKM di Banten
“Sebagai pelaksana aturan tentu kami berpatokan pada regulasi PBM nomor 8 nomor 9 tahun 2006, selama prosedurnya di tempuh dengan benar dan sesuai ya apa boleh buat kami mengikuti kehendak masyarakat Cilegon,” pungkasnya.***