muslim

Muslim Wajib Tahu! Begini Hukum Penggunaan Parfum Beralkohol Menurut Islam

Sabtu, 6 Agustus 2022 | 19:30 WIB

TOPMEDIA.CO.ID - Parfum atau minyak wangi adalah campuran minyak esensial dan senyawa aroma, fiksatif, dan pelarut yang digunakan untuk memberikan bau wangi untuk tubuh manusia, objek, atau ruangan.

Parfum digunakan untuk membantu menjaga bau badan yang tidak diinginkan dan memastikan bahwa Anda wangi sepanjang hari. 

Belakangan banyak jenis parfum yang bisa digunakan, salah satunya adalah parfum yang memiliki kandungan alkohol. Alkohol di sebut-sebut berfungsi agar wangi atau aroma dari parfum tersebut awet. Namun, bagaimana hukum nya menurut agama islam menggunakan parfum beralkohol?

Dilansir Dalamislam.com, Alkohol dalam Bahasa arab yaitu al khuhul dan Khamr artinya raksasa, nama itu diberi kepada pati arak, lantaran khasiatnya yang seperti raksasa, selain itu dapat diartikan minuman memabukkan. Untuk mengetahui penjelasan tentang hukum memakai parfum alkohol dalam Islam.

Baca Juga: Jangan Buru-Buru Dibuang, 5 Sampah Rumah Tangga Ini Ternyata Bisa Digunakan Kembali Lho!

Beberapa penelitian telah dilakukan oleh mahasiswa. Bahwa kebanyakan pemakai parfum yang mengandung alkohol bisa bertahan lama, wanginya lebih kuat, membuat lebih segar, masyarakat masih ada yang belum terbiasa dengan non-alkohol.

Masyarakat masih ada yang belum terbiasa dengan parfum non alkohol, dan masyarakat masih banyak yang belum mengetahui tentang hukum memakai parfum beralkohol. Bahwa akibat hukum menggunakan parfum yang mengandung alkohol adalah Mubah yaitu tidak apa-apa digunakan dalam kehidupan sehari-hari maupun digunakan ketika ibadah shalat.

Namun, tetap diperhatikan kandungan alkoholnya, apabila berasal dari sumber yang najis maka hukumnya Haram. Sebagai seorang muslim sudah sepantasnya kita mengetahui bahaya mengonsumsi alkohol dalam Islam dan dalilnya.

Masih banyak perdebatan masalah boleh tidaknya menggunakan parfum yang beralkohol. Karena hal ini bersumber dari najis atau tidaknya alkohol yang dipakai. Insya Allah pendapat yang lebih kuat (sebagaimana pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah). Dalil-dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama, firman Allah subhanahu wa ta’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ

“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah rijs (perbuatan keji).” (QS. Al Maidah: 90).

Pada ayat ini, Allah menjelaskan bahwa khamr, judi, berhala, mengundi nasib dengan panah adalah rijs. Kata rijs bisa berarti najis. Namun najis pada ayat ini adalah najis secara maknawi, bukan bendanya bersifat najis. Hal ini ditunjukkan dengan penyatuan keempat perkara di atas, di mana keempat perkara ini memiliki satu sifat yang sama yaitu rijs.

Baca Juga: Akhir Dari Masa Muda, Inilah Rahasia Dibalik Usia 40 Tahun Dalam Islam

Halaman:

Tags

Terkini