muslim

Ibu Tidak Mau Menyusui Bayi, Benarkan diakherat Payudaranya di Makan Ular? Simak Hadis Berikut!

Kamis, 31 Maret 2022 | 14:08 WIB
ibu menyusui bayi (Foto: Net)

TOPMEDIA.CO.ID – Air susu ibu (ASI) merupakan nutrisi terbaik bagi bayi yang tidak bisa digantikan oleh bahan apa pun. Memberikan ASI memiliki manfaat yang sangat luar biasa bagi bayi, terutama yang langsung terkait dengan proses tumbuh kembangnya.

Selain itu, dengan memberikan ASI kepada bayi bisa meningkatkan hubungan psikologis yang erat antara ibu dan bayi. Oleh karena itu, sangat disayangkan jika ada seorang ibu tidak mau menyusui bayi nya tanpa sebab.

Ketika Seorang Wanita Tidak Mau Menyusui sang Anak

Dalam hukum syariat, menyusui merupakan kewajiban bagi seorang wanita (ibu). Terdapat ancaman yang sangat keras dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi para ibu yang tidak mau menyusui anaknya tanpa ada udzur (penghalang) yang dibenarkan oleh syariat. Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ثُمَّ انْطَلَقَ بِي فَإِذَا بِنِسَاءٍ تَنْهَشُ ثَدْيَهُنَّ الْحَيَّاتُ, قُلْتُ: مَا بَالُ هَؤُلَاءِ؟ قِيلَ: هَؤُلَاءِ اللَّاتِي يَمْنَعْنَ أَوْلَادَهُنَّ أَلْبَانَهُنَّ

“Kemudian malaikat mengajakku melanjutkan perjalanan. Tiba-tiba aku melihat wanita yang payudaranya dicabik-cabik ular. Aku bertanya, “Ada apa dengan mereka?” Malaikat menjawab, “Mereka adalah para wanita yang tidak mau menyusui anak-anaknya (tanpa alasan yang dibenarkan, pen.).” (HR. Ibnu Hibban dalam Shahih Ibnu Hibban no. 7491, hadits shahih)

Baca Juga: Dekati puasa Ramadhan, Ini Hukum shalat Membawa Najis, Buya Yahya Menjawab

Ancaman dalam hadits ini berlaku jika tidak terdapat udzur (alasan) yang dibenarkan secara syariat atau secara medis ketika seorang wanita tersebut tidak mau menyusui anaknya. Sebagai akibatnya, hal itu menimbulkan bahaya (mudharat) bagi sang anak.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid hafidzahullahu Ta’ala berkata,

 

ففي هذا الحديث : زجر الأمهات عن منع أطفالهن من الرضاعة الطبيعية ؛ ولكن يحمل الحديث على الحالة التي يتضرر فيها الطفل بذلك .أما إذا لم يتضرر الوليد بذلك ، إما بوجود مرضع له ، أو اكتفائه بالحليب الصناعي دون أن يتضرر به : فلا حرج في ذلك ، وكان عمل العرب قديما قبل الإسلام إرضاع الأطفال عند المرضعات ، ولا تقوم به الأم في الغالب ، واستمر العمل على هذا في صدر الإسلام ولم ينه عنه النبي صلى الله عليه وسلم ، وذلك يدل على جوازه .

 

“Di dalam hadits ini terdapat peringatan keras kepada para ibu yang menolak untuk menyusui anaknya secara alami. Akan tetapi, ancaman dalam hadits ini berlaku jika hal itu menimbulkan bahaya (mudharat) bagi sang bayi. Sehingga jika kondisi tersebut tidak membahayakan sang bayi, misalnya karena adanya ibu susu, atau mencukupkan diri dengan susu buatan (susu formula) yang tidak membahayakan bayi, maka hal itu (tidak menyusui bayi) adalah tidak mengapa.

 

Halaman:

Tags

Terkini