TOPMEDIA - Wudhu atau bersuci dari hadat kecil merupakan syarat sah shalat. Tanpa bersuci dari hadats kecil, shalat yang dilakukan dalam situasi normal (bukan rukhsah) tidak sah karena tidak memenuhi syarat.
Wudhu disyariatkan pada malam Isra Mi’raj sebagaimana kewajiban shalat. Wudhu disyariatkan karena shalat merupakan munajat kepada Tuhan sehingga dibutuhkan keadaan badan yang suci.
(Abdullah Bafadhal Al-Hadhrami, Busyral Karim bi Syarhi Masa’ilit Ta’lim, [Beirut, Darul Fikr: 2012 M/1433-1434 H], juz I, halaman 53). Adapun berikut ini adalah dalil yang mendasari perintah wudhu sebelum shalat:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Artinya, “Wahai orang yang beriman, bila kalian hendak shalat, basuhlah wajah kalian, tangan kalian hingga siku, usaplah kepala kalian, dan (basuhlah) kaki kalian hingga mata kaki,” (Surat Al-Maidah ayat 6).
Baca Juga: Macam Macam Bentuk Sperma, Jarang Diketahui Semua Orang, Ini Kata Dokter Dinasyah
Imam Muslim juga meriwayatkan hadits yang menerangkan penolakan shalat tanpa bersuci.
لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةً بِغَيْرِ طَهُورٍ
Artinya, “Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci,” (HR Muslim). Imam Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan hadits dengan makna serupa, yaitu penolakan shalat tanpa bersuci.
لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ أَحَدِكُمْ إذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
Artinya, “Allah tidak menerima shalat salah seorang kamu bila berhadats sampai ia berwudhu,” (HR Bukhari dan Muslim) Berikut ini adalah tata cara berwudhu berdasarkan wajib wudhu:
1. Niat wudhu.
2. Membasuh wajah.
3. Membasuh kedua tangan hingga siku.