TOPMEDIA.CO.ID - Viral di media sosial terkait unggahan video yang dimana Menteri Keuangan Indonesia yaitu Sri Mulyani Indrawati bersama jajaranya buka suara soal penahanan alat belajar khusus SLB dari Korea Selatan yang ditahan oleh Bea Cukai Soekarno Hatta.
Sri Mulyani mengunggah foto pada Minggu (28/4/2024) di akun Instagram miliknya mengenai diskusi dengan pimpinan Bea Cukai membahas tentang isu yang muncul dipublik terkait pelayanan bea cukai.
Sri Mulyani membahas 2 kasus kepada pimpinan Bea Cukai (BC) yang pertama tentang pengiriman Sepatu dan pengiriman action figure oleh Radhika Althaf, yang kedua tentang pengiriman barang untuk Sekolah Luar Biasa (SLB).
Kasus pertama tentang pengiriman Sepatu dan pengiriminan action figure atau robtic telah ditemukan indikasi dimana harga Perusahaan jastip (jasa titip) DHL lebih rendah dari harga sebenarnya yaitu under invoicing.
Tim bea cukai telah mengoreksi, dan masalah ini sudah selesai setelah bea masuk dan pajaknya telah dilakukan pembayaran, dan barang sudah diterima oleh pihak penerima barang.
Kasus kedua tentang penahanan alat belajar khusus SLB dari Korea Selatan yang ditahan oleh Bea Cukai, dimana ada 20 pieces berupa keyboard.
Sebab penerima barang harus membayar tagihan bea masuk serta dendanya smapai ratusan juta rupiah.
Sebenarnya kiriman tersebut oleh pihak Perusahaan jastip sampai 2 tahun yang lalu yaitu pada tanggal 18 Desember tahun 2022.
Pada tanggal 17 Januari 2023 Bea Cukai meminta dokumen pendukung kepada pihak sekolah untuk permohonan tersebut.
Namun karena pihak sekolah tidak melanjutkan proses pengeluaran barang tersebut, akhirnya bea cukai menetapkan barang tersebut sebagai Barang Tidak Dikuasai atau BTD.
Belakangan ini muncul di platform X (twitter) ternyata barang kiriman dari Korea Selatan adalah barang hibah untuk Sekolah Luar Biasa (SLB).
Kemenkeu Sri Mulyani menggatakan pihak bea cukai akan memfasilitasi pengeluaran barang dengan aturan pembebasan fiscal atas nama yang terkait.
Sri Mulyani meminta kepada pengelola bea cukai untuk terus melakukan perbaikan layanan dan selalu memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kebijakan yang harus dilakukan oleh bea cukai.***