TOPMEDIA - Dihimpun dari akun Instagram @humaspoldabanten, Polda Banten dan jajarannya akan mengadakan operasi keselamatan maung, yang dimulai dari tanggal 4 Maret 2024 sampai tanggal 17 Maret 2024.
Akan dilakukan penindakan bagi pelanggar saat operasi tersebut, guna meningkatkan keselamatan dan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara sehingga terhindar dari kecelakaan.
Baca Juga: Pernyataan Masyarakat NTT Saat Kunjungan Jokowi Sebelum Pensiun Menjadi Presiden
Diantaranyan sasaran operasi :
- Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel. Sanksi 3 bulan penjara, jika denda Rp 75 ribu
- Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur. Sanksi 4 bulan penjara, jika denda maksimal 1 juta
- Berboncengan lebih dari 1 orang. Sanksi 1 bulan penjara, jika denda Rp 250 ribu. Tidak menggunakan helm berstandar SNI. Sanksi 1 bulan penjara, jika denda Rp 250 ribu
- Mengemudi kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol. Sanksi 1 tahun penjara, jika denda Rp 3 juta. Melawan arus, Sanki 2 bulan penjara, jika denda Rp 500 ribu
- Tidak menggunakan sabuk pengaman. Sanksi 1 bulan penjara, jika denda Rp 250 ribu
- Melebihi batas kecepatan. Sanksi 1 bulan penjara, jika denda Rp 250 ribu
- Knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis
- Plat nomor kendaraan yang tidak sesuai standar
- Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat dan isyarat bunyi.
Jika tidak ingin terkena sanksi atau denda, kuncinya adalah selalu tertib dalam berlalu lintas, dan melengkapi surat-surat dalam berkendara.
Kegiatan hari pertama operasi keselamatan maung Senin (4/3/2024), Ditlantas Polda Banten memberikan teguran kepada masyarakat yang tidak tertib berlalu lintas. Jika sudah kedua kali maka akan dikenakan sanki atau denda. (Artikel Ini Dibuat oleh Agnes Agustina)