milenial

Polda Banten Gelar Opeerasi Keselamatan Maung, Pengendara Diimbau Lengkapi Surat - Surat

Selasa, 5 Maret 2024 | 16:01 WIB
Operasi Keselamatan Maung 2024 (Topmedia.co.id / Istimewa)

TOPMEDIA - Dihimpun dari akun Instagram @humaspoldabanten, Polda Banten dan jajarannya akan mengadakan operasi keselamatan maung, yang dimulai dari tanggal 4 Maret 2024 sampai tanggal 17 Maret 2024.

Akan dilakukan penindakan bagi pelanggar saat operasi tersebut, guna meningkatkan keselamatan dan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara sehingga terhindar dari kecelakaan.

Baca Juga: Pernyataan Masyarakat NTT Saat Kunjungan Jokowi Sebelum Pensiun Menjadi Presiden

Diantaranyan sasaran operasi :

  • Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel. Sanksi 3 bulan penjara, jika denda Rp 75 ribu
  • Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur. Sanksi 4 bulan penjara, jika denda maksimal 1 juta
  • Berboncengan lebih dari 1 orang. Sanksi 1 bulan penjara, jika denda Rp 250 ribu. Tidak menggunakan helm berstandar SNI. Sanksi 1 bulan penjara, jika denda Rp 250 ribu
  • Mengemudi kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol. Sanksi 1 tahun penjara, jika denda Rp 3 juta. Melawan arus, Sanki 2 bulan penjara, jika denda Rp 500 ribu
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman. Sanksi 1 bulan penjara, jika denda Rp 250 ribu
  • Melebihi batas kecepatan. Sanksi 1 bulan penjara, jika denda Rp 250 ribu
  • Knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis
  • Plat nomor kendaraan yang tidak sesuai standar
  • Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat dan isyarat bunyi.

Jika tidak ingin terkena sanksi atau denda, kuncinya adalah selalu tertib dalam berlalu lintas, dan melengkapi surat-surat dalam berkendara.

Kegiatan hari pertama operasi keselamatan maung Senin (4/3/2024), Ditlantas Polda Banten memberikan teguran kepada masyarakat yang tidak tertib berlalu lintas. Jika sudah kedua kali maka akan dikenakan sanki atau denda. (Artikel Ini Dibuat oleh Agnes Agustina)

Tags

Terkini