TOPMEDIA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan atas gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun dari yang sebelumnya 40 tahun. Ketua MK Anwar Usman menjadi pemimpin dalam sidang kali ini.
Sekedar diketahui, Anwar Usman merupakan paman dari Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka setelah menikahi adik Presiden Joko Widodo.
Ada beberapa perkara soal usia capres-cawapres bakal diputus pada sidang itu. Pertama, Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) diwakili Giring Ganesha Djumaryo, Dea Tunggaesti, Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom. Para pemohon memilih Michael, Francine Widjojo, dkk sebagai kuasa hukum.
Permohonan ini diterima MK pada 5 Mei. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Pada Sidang yang berlangsung dari jam 10:00 Wib sampai pukul 12 masih berlangsung, Putusak MK memutuskan menolak gugatan batas usia Capres dan Cawapres minimal 35 Tahun.
Gugatan yang ditolak tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sidang pembacaan putusan uji materi ini digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).***