mahasiswa

Keadilan sebagai Hak, Bukan Kemewahan

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:51 WIB
SITI NUR AJIZAH, Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pamulang Serang (Topmedia.co.id/Istimewa)

SITI NUR AJIZAH, Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pamulang Serang

TOPMEDIA.CO.ID - Keadilan merupakan fondasi negara hukum yang seharusnya dapat diakses oleh seluruh warga negara. Namun dalam kenyataan, keadilan sering terasa mahal dan sulit dijangkau, terutama bagi masyarakat kecil.

Kondisi ini mencerminkan adanya jarak antara prinsip hukum yang ideal dan pengalaman nyata masyarakat ketika berhadapan langsung dengan sistem hukum.

Proses hukum kerap identik dengan biaya tinggi, prosedur yang berbelit, serta waktu penyelesaian yang panjang. Keadaan tersebut membuat hukum yang seharusnya melindungi justru dipersepsikan sebagai beban.

Baca Juga: Antara Kepastian Hukum dan Rasa Keadilan: Problematika Putusan Pengadilan dalam Sengketa Keluarga Publik Figur di Era Digital

Banyak masyarakat akhirnya memilih mengalah karena keterbatasan ekonomi dan minimnya pengetahuan hukum, sehingga akses keadilan lebih mudah dinikmati oleh mereka yang memiliki sumber daya dan pemahaman hukum yang memadai.

Meskipun negara telah menyediakan bantuan hukum gratis, pelaksanaannya belum berjalan optimal. Keterbatasan jumlah lembaga bantuan hukum, khususnya di daerah, serta rendahnya kesadaran masyarakat terhadap hak tersebut membuat akses bantuan hukum belum merata.

Di sisi lain, lamanya proses hukum menjadi beban tambahan bagi masyarakat kecil yang menggantungkan hidup pada pekerjaan harian.

Baca Juga: Inflasi Banten 2,56 Persen Lebih Rendah dari Nasional, Ini Penjelasan BI Banten

Situasi ini menunjukkan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum masih bersifat formal. Ketimpangan akses keadilan berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap hukum dan negara.

Oleh karena itu, keadilan harus dihadirkan sebagai hak dasar, bukan kemewahan. Negara perlu memastikan sistem hukum yang sederhana, transparan, dan berempati, disertai dengan penguatan edukasi hukum yang berkelanjutan agar masyarakat mampu memahami dan memperjuangkan haknya secara sadar dan bermartabat.***

Tags

Terkini

Ketika Keadilan Hanya Milik yang Mampu

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:55 WIB

Keadilan sebagai Hak, Bukan Kemewahan

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:51 WIB