mahasiswa

'No Viral, No Justice' Ketika Keadilan Menunggu Sorotan Kamera 

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:10 WIB
SITI NUR AJIZAH, mahasiswa hukum, Kampus UNPAM Serang (Topmedia.co.id/Istimewa)

Viral menjadi semacam alarm darurat yang menggantikan fungsi pengawasan formal. Dan itulah tanda paling jelas bahwa ada yang tidak beres dalam sistem hukum kita.

Baca Juga: Bergerak Bersama Peduli Bencana, JNE Gratiskan Ongkir Bantuan ke Aceh, Sumbar, Sumut, dan Sekitarnya

Karena itu, fenomena “No Viral, No Justice” harus dibaca sebagai panggilan yang mendesak—bukan hanya untuk aparat, tetapi untuk seluruh sistem hukum. Negara perlu membangun layanan laporan yang responsif, transparan, dan ramah terhadap korban. Pengawasan internal harus diperkuat, bukan sekadar formalitas. Proses hukum harus berjalan karena integritas, bukan karena tekanan viral.

Di sisi lain, masyarakat juga perlu bijak menggunakan media sosial. Mengawal kasus boleh, menyuarakan keadilan perlu, tetapi menghakimi tanpa proses justru mencederai nilai yang ingin kita perjuangkan.

Pada akhirnya, keadilan tidak boleh lahir dari sorotan massa. Keadilan harus hadir bahkan ketika tidak ada satu pun kamera yang merekam.

Baca Juga: Wali Kota Serang Budi Rustandi Luncurkan 6 Ambulans TRC 112, Siaga Darurat 12 Jam

Negara tidak boleh bekerja hanya karena dipaksa untuk terlihat; negara harus hadir karena itulah kewajibannya. Jika hukum hanya bergerak ketika viral, maka yang sebenarnya rusak bukan masyarakat, melainkan sistem yang seharusnya melindungi mereka.***

Halaman:

Tags

Terkini

Ketika Keadilan Hanya Milik yang Mampu

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:55 WIB

Keadilan sebagai Hak, Bukan Kemewahan

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:51 WIB