Penulis: Haikal Murod (Mahasiswa Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang)
TOPMEDIA.CO.ID - Warga Negara dituntut aktif dalam suatu negara atau masyarakat internasional. Dalam hal ini, Keaktifan warga negara menjadi kemajuan dan prestasi sendiri bagi negara tersebut
Berikut beberapa poin penting tentang kewarganegaraan aktif:
Definisi
Kewarganegaraan aktif adalah kemampuan dan kesadaran warga negara untuk berpartisipasi dalam kegiatan sosial, politik, dan ekonomi yang mempengaruhi kehidupan mereka dan masyarakat.
Baca Juga: Tantangan Demokrasi dan Keunikannya di Indonesia
Karakteristik
1. Kesadaran hak dan kewajiban.
2. Partisipasi dalam proses demokrasi.
3. Keterlibatan dalam kegiatan sosial dan komunitas.
4. Pengembangan kemampuan kritis dan berpikir.
5. Komitmen terhadap keadilan dan kesetaraan.
Baca Juga: Isu Hukum di Indonesia dari Sudut Pandang dan Persepektif Pancasila
Manfaat