kesehatan

Kelas BPJS Bakal Dihapus Pemerintah Indonesia! Diganti Dengan Kelas Rawat Inap Standar

Minggu, 2 Juli 2023 | 23:21 WIB
Pemerintah Indonesia bakal hapus kelas BPJS dan mengganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). (Foto: Instagram @bigalpha.id)

TOPMEDIA - Pemerintah Indonesia berencana menghapus kelas iuran BPJS Kesehatan I, II, dan III dan akan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) atau kelas standar. 

Artinya, kelas BPJS yang terdiri dari kelas I, II, dan III akan ditiadakan dan disamaratakan menjadi satu kelas. 

Dilansir dari akun instagram @bigalpha.id, Ketua Komisi Kebijakan Umum Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Mickael Bobby Hoelman mengatakan pemberlakuan ini rencananya akan diterapkan secara menyeluruh pada 1 Januari 2025.

Baca Juga: Relawan Gardu Ganjar Dukung Pertunjukan Bedug Kerok di Banten Hingga Cetak Rekor Muri

Namun, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI, Dr. Siti Nadia Tarmizi, mengatakan bahwa pelaksanaan KRIS BPJS akan dilakukan secara bertahap mulai tahun ini hingga 2025. 

• Kenapa Sistemnya Diubah? 

Alasan pemerintah mengganti sistem BPJS adalah untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. 

Selain itu, juga untuk mencegah terjadinya defisit, sehingga bisa mengcover masyarakat lebih luas dengan bayaran standar.

Baca Juga: Indonesia Beli 12 Pesawat Tempur Bekas dari Qatar, Begini Kata Menteri Pertahanan Prabowo Subianto

Penerapan KRIS sendiri akan menitikberatkan pada perbaikan tempat tidur, sebelumnya aturan tempat tidur yang berlaku adalah: 

- Kelas I: kapasitas 1-2 orang per kamar 

- Kelas II: kapasitas 3-5 orang per kamar 

- Kelas III: kapasitas 4-6 orang per kamar 

Dengan sistem KRIS, maksimal kapasitas akan menjadi 4 orang per kamar. 

• Sudah Uji Coba 

Halaman:

Tags

Terkini