Istri Bekerja Tanpa Izin Suami? Begini Hukum dan Dalilnya Dalam Islam!

photo author
- Rabu, 9 Juni 2021 | 10:23 WIB

TOPmedia – Membangun rumah tangga dalam Islam merupakan salah satu ibadah yang tidak pernah putus pahalanya. Dalam sebuah pernikahan, baik suami maupun istri harus sama-sama mengerjakan kewajibannya masing-masing. Kewajiban suami terhadap istri salah satunya adalah menafkahi lahir batin.

Namun sayangnya, saat ini banyak pula suami yang tidak dapat memenuhi kewajibannya ini. Baik itu karena mendapatkan musibah, penyakit, atau memang malas. Fenomena inilah yang menyebabkan munculnya wanita karir atau istri yang bekerja.

Lalu bagaimana hukum istri bekerja tanpa izin suami ? Apakah diperbolehkan dalam Islam?

Suami adalah manusia yang harus ditaati oleh seorang wanita setelah ia menikah. Kedudukan dan hak suami harus didahulukan, bahkan di atas kebutuhan sang istri itu sendiri.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seorang wanita melaksanakan shalat lima waktunya, melaksanakan shaum pada bulannya, menjaga kemaluannya, dan mentaati suaminya, maka ia akan masuk surga dari pintu mana saja ia kehendaki.” (HR Ibnu Hibban dalam Shahihnya).

Rasulullah Memerintahkan Para Istri untuk Sujud kepada Suami

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kalau aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain, maka aku akan memerintahkan para istri untuk sujud kepada suaminya, disebabkan karena Allah telah menetapkan hak bagi para suami atas mereka (para istri). (HR Abu Dawud, Tirmidzi, ia berkata, “hadis hasan shahih.” Dinyatakan shahih oleh Syaikh Albani)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dan wanita adalah penanggungjawab di rumah suaminya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban.” (HR Bukhari Muslim)

Syaikhul Islam berkata, “Firman Allah, “Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” (QS. An Nisa [4]: 34)

Allah Ta’ala berfirman

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ

“..dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya.” (QS: Al Ahzaab : 33).

Keluar Rumah Tanpa Izin Suami Termasuk Sikap Durhaka

Ibnu Katsir berkata, “Ayat ini menunjukkan bahwa wanita tidak boleh keluar rumah kecuali ada kebutuhan.” (Tafsir Al Quran Al Adzim 6/408).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

X