TOPmedia - Dalam islam minuman yang memabukan atau dengan kata lain khamr haram untuk dikonsumsi, mengapa? Al Khamr secara bahasa artinya tertutup. Orang – orang yang mengkonsumsi khamr mengakibatkan akalnya tertutup, tidak bisa mengingat jelas siapa dirinya dan apa yang mereka lakukan, dan terlebih lagi mereka melupakan Allah. Akibat yang ditimbulkan dari mengkonsumsi khamr tidak saja merugikan si peminum tapi juga orang – orang di sekelilingnya.
Minum khamr baik sedikit maupun banyak tetap haram. Rasulullah SAW bersabda: “Minuman apapun kalau banyaknya itu memabukkan. Maka sedikitnyapun adalah haram.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan At Tirmidzi)
يٰٓأَيّÙهَا الَّذÙينَ ءَامَنÙوٓا۟ Ø¥Ùنَّمَا Ø§Ù„Ù’Ø®ÙŽÙ…Ù’Ø±Ù ÙˆÙŽØ§Ù„Ù’Ù…ÙŽÙŠÙ’Ø³ÙØ±Ù ÙˆÙŽØ§Ù„Ù’Ø£ÙŽÙ†ØµÙŽØ§Ø¨Ù ÙˆÙŽØ§Ù„Ù’Ø£ÙŽØ²Ù’Ù„Ù°Ù…Ù Ø±ÙØ¬Ù’سٌ Ù…Ùّنْ عَمَل٠الشَّيْطٰن٠ÙÙŽØ§Ø¬Ù’ØªÙŽÙ†ÙØ¨Ùوه٠لَعَلَّكÙمْ تÙÙÙ’Ù„ÙØÙونَ ﴿المائدة:Ù©Û°ï´¾
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Q.S. Al-Maidah : 90)
Ø¥Ùنَّمَا ÙŠÙØ±Ùيد٠الشَّيْطٰن٠أَن ÙŠÙÙˆÙ‚ÙØ¹ÙŽ Ø¨ÙŽÙŠÙ’Ù†ÙŽÙƒÙم٠الْعَدٰوَةَ وَالْبَغْضَآءَ ÙÙÙ‰ Ø§Ù„Ù’Ø®ÙŽÙ…Ù’Ø±Ù ÙˆÙŽØ§Ù„Ù’Ù…ÙŽÙŠÙ’Ø³ÙØ±Ù ÙˆÙŽÙŠÙŽØµÙØ¯Ù‘ÙŽÙƒÙمْ عَن ذÙكْر٠اللّٰـه٠وَعَن٠الصَّلَوٰة٠ۖ Ùَهَلْ أَنتÙÙ… مّÙنتَهÙونَ ﴿المائدة:٩١﴾
“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (Q.S. Al-Maidah : 91)
10 Golongan Yang Dilaknat Karena Khamr
Bukan saja yang meminumnya yang dilaknat Allah tetapi orang – orang yang turut mendistribusikan minuman haram tersebut juga terkena imbasnya. Dari Anas bin Malik, ia berkata,
“Rasulullah SAW melaknat tentang khamr sepuluh golongan: yang memerasnya, Yang minta diperaskannya, yang meminumnya, yang mengantarkannya, yang minta diantarinya, yang menuangkannya, yang menjualnya, yang makan harganya, yang membelinya, dan yang minta dibelikannya”. [HR. Tirmidzi juz 2, hal. 380, no. 1313]
1. Yang Memerasnya
Di jaman dahulu minuman miras yang terbuat dari anggur diperas secara manual, belum menggunakan teknologi seperti saat ini. Sehingga siapapun yang memerasnya menjadi pekerjaan yang haram.
2. Yang Minta Diperaskan
Mereka yang memiliki bahannya dan meminta orang lain untuk dibuatkan miras.
3. Yang Meminumnya