Berdasarkan surat At Taubah di atas, sebagian ulama kemudian menghukumi orang yang melecehkan dan memfitnah ulama dengan perbuatan kafir. Pelakunya dihukumi telah keluar dari agama Islam. Pendapat ini sebagaimana ucapan Ibnu Nujaim dalam Fatwa Lajnah Daaimah disebutkan, “Mengolok-olok ilmu dan ulama adalah kufur.”
Sebagian ulama lain menghukuminya sebagai perbuatan zindiq. Namun tingkatannya dapat menjadi kafir jika memfitnah ulama setelah mengetahui hukumnya, atau melecehkan ulama karena ilmu yang mereka miliki ataupun syariat yang mereka pegang dan sampaikan.
Ulama adalah pewaris nabi yang wajib dihormati. Mencela dan memfitnah mereka adalah perbuatan yang teramat sangat keji. Semoga Allah menghukum dengan azab yang paling berat kepada siapa saja yang berbuat buruk kepada ulama. Semoga hidayah segera datang dan taubat segera dilakukan mereka yang dengan lancangnya memfitnah ulama.(Redaksi)
Sumber: Muslimahdaily.com