Kaya Akan Gizi, Benarkah Makanan Berbahan Dasar Darah Hewan Haram? Begini Menurut Pandangan Islam!

photo author
- Senin, 8 Februari 2021 | 18:00 WIB
Ilustrasi : Foto.net
Ilustrasi : Foto.net

TOPmedia – Manusia pastilah membutuhkan makanan sebagai sumber energy. Makanan yang biasa dikonsumsi sehari – hari ini bisa berasal dari tumbuhan maupun hewan. Biasanya makanan yang berasal dari hewan ini merupakan bagian tubuh yang bisa di olah sebagai sumber energy seperti daging, tulang, kepala ataupun jeroan.

Namun, apakah jadinya jika makanan yang di jadikan sebagai sumber energy berasal dari darah hewan. Makanan tersebut di kenal dalam istilah dideh, saren atau marus. Saren adalah darah binatang sembelihan yang mengental lalu dimasak atau digoreng. Bentuk dan warnanya mirip dengan hati sapi, hitam kemerahan. Teksturnya juga hampir sama, hanya saja hati berserat dan lebih kaku, sedangkan saren lembut seperti tahu dan berongga. Saren dapat dicampur dalam berbagai masakan; sate, masakan bersantan, maupun oseng.

Lalu apakah saren bergizi ?               

Selain karena rasa, sebagian orang gemar mengonsumsi saren karena manganggap menu satu ini sarat akan gizi. Diyakini, saren mengandung protein tinggi. Selain protein, unsur lain seperti fosfor dan zat-zat gizi banyak terkandung dalam ‘menu vampir’ satu ini.

Benarkah anggapan ini? Menurut penelitian, darah memang mengandung protein dalam kadar yang tinggi. Untuk 100 gr darah sapi, kadar proteinnya mencapai 21,9 gr. Urutan kedua ditempati fosfor yang mencapai 24mg. Namun, bukan berarti setiap yang mengandung gizi layak dimakan. Unsur yang terkandung dalam darah bukan hanya gizi, tapi juga racun, bakteri dan kotoran hasil metabolisme.

Jadi, darah tak layak dijadikan bahan pangan. Mengonsumsi darah berarti pula mengonsumsi berbagai racun yang ada dalam darah. Penyembelihan yang terbaik adalah penyembelihan konvensional yang tidak menggunakan metode pemingsanan. Gerak reflek pada otot hewan saat disembelih akan membantu mengeluarkan darah secara maksimal hingga daging pun lebih sehat. Bukan lain karena darah merupakan media pembusuk yang paling efektif. Tentunya sangat aneh jika hewan disembelih untuk dimatikan dan dikeluarkan darahnya, tapi setelah itu darahnya justru dimasak.

Bagaimana Menurut Islam ?

Dalam Islam, darah sembelihan tak hanya haram tapi juga najis. Tentang haramnya darah, secara jelas al-Quran menyebutkan:

“Katakanlah, ‘Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, darah yang mengalir, dan daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor (rijs).” (QS. al-An’am: 145).

Haramnya darah dijelaskan dalam al-Qur’an, Hadits, dan sudah menjadi ijma ulama. Adapun mengenai kenajisannya, disebutkan dalam al-Wajiz fi al Fiqh al Islami wa Adillatuhu I/32 bahwa yang najis adalah darah yang keluar dari leher binatang saat penyembelihan dan darah yang keluar dari tubuh manusia seperti darah haid dan nifas. Adapun darah yang tersisa di tubuh binatang yang telah disembelih tidak najis dan tidak haram. Dan saren dibuat dari darah yang mengucur saat penyembelihan.

Sesuatu yang haram belum tentu najis, sementara yang najis pastilah haram. Dibanding benda-benda kotor, benda najis lebih rendah kedudukannya. Kita masih boleh shalat dengan pakaian yang terkena cipratan air kubangan yang keruh. Tapi air kencing, sejernih apapun harus dibersihkan dari pakaian saat beribadah. Ini menunjukkan betapa barang najis itu harus dijauhi. Jangankan dimakan, disentuh pun sebisa mungkin tidak.

Jadi, berhati-hatilah terhadap sajian mirip hati sapi atau bacem tahu ini. Sarendidehmarus atau apapun namanya, haram hukumnya dan sangat tidak layak dikonsumsi.

Dan karena saren hukumnya najis, kita juga harus menghindari semua makanan di warung yang menyajikan saren. Mengapa? Karena mustahil saren ini digoreng dengan minyak dan wadah tersendiri. Artinya, semua gorengan bahkan mungkin sayur di warung tersebut hampir bisa dipastikan bersentuhan saren yang najis. Digoreng dalam wajan dan minyak yang sama.

Telitilah sebelum membeli. Saren bukanlah hidangan yang disembunyi-sembunyikan layaknya daging babi, ayam tiren, atau daging haram lainnya. Saren, di beberapa daerah menjadi menu yang memang biasa disantap. Dihidangkan begitu saja kepada konsumen. Andai saja darah hukumnya hanya haram, barangkali kita masih bisa tetap makan di warung tersebut. Namun karena darah najis, sebaiknya kita tinggalkan warung yang menyajikan saren.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

X