TOPmedia – Di antara kerusakan yang terjadi pada jaman ini adalah ketika seseorang dengan mudahnya menceritakan hubungan biologis dengan istri atau suami kepada orang lain tanpa ada faidah dan keperluan.
Perbuatan semacam ini terlarang, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Ø¥Ùنَّ Ù…Ùنْ أَشَرّ٠النَّاس٠عÙنْدَ الله٠مَنْزÙلَةً يَوْمَ الْقÙÙŠÙŽØ§Ù…ÙŽØ©ÙØŒ الرَّجÙÙ„ÙŽ ÙŠÙÙْضÙÙŠ Ø¥ÙÙ„ÙŽÙ‰ امْرَأَتÙÙ‡ÙØŒ وَتÙÙْضÙÙŠ Ø¥ÙÙ„ÙŽÙŠÙ’Ù‡ÙØŒ Ø«Ùمَّ ÙŠÙŽÙ†Ù’Ø´ÙØ±Ù Ø³ÙØ±Ù‘َهَا
“Sesungguhnya manusia yang paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat ialah seseorang yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya, kemudian suami menyebarkan rahasia istrinya.” (HR. Muslim no. 1437)
Hukumnya sama saja jika yang menyebarkan adalah dari pihak istri. Ketika sang istri sedang duduk-duduk ngobrol (ngerumpi) dengan teman sesama perempuan, mulailah pembicaraan mereka merembet membicarakan suami, lalu semakin jauh lagi mulailah menceritakan hubungan biologis antara dia dengan suaminya. Kondisi yang sama kurang lebih juga terjadi dari pihak si suami.
Ketika suami atau istri tersebut menceritakan kondisi dan keadaan mereka ketika berhubungan suami istri, maka orang lain yang diceritakan tersebut seolah-olah hadir dan menyaksikan langsung mereka berdua ketika berada di ranjangnya tersebut. Wal’iyaadhu billah.
Oleh karena itu, perbuatan semacam ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam samakan dengan setan laki-laki dan perempuan yang bersetubuh, lalu dilihat ramai-ramai. Dalam Musnad Ahmad diriwayatkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,
Ùَلَا تَÙْعَلÙوا ÙÙŽØ¥Ùنَّمَا Ù…ÙØ«Ù’ل٠ذَلÙÙƒÙŽ Ù…ÙØ«Ù’ل٠الشَّيْطَان٠لَقÙÙŠÙŽ شَيْطَانَةً ÙÙÙŠ طَرÙيق٠ÙَغَشÙيَهَا ÙˆÙŽØ§Ù„Ù†Ù‘ÙŽØ§Ø³Ù ÙŠÙŽÙ†Ù’Ø¸ÙØ±Ùونَ
“Janganlah kalian lakukan. Karena perbuatan semacam ini seperti setan lelaki yang bertemu dengan setan perempuan di jalan, kemudian dia langsung melakukan hubungan intim, sementara setan lain melihatnya.” (HR. Ahmad no. 27583, sanad hadits ini dinilai dha’if oleh Syaikh Al-Arnauth)
An-Nawawi rahimahullah berkata ketika menjelaskan hadits riwayat Muslim di atas,
ÙˆÙŽÙÙÙŠ هَذَا الْØÙŽØ¯Ùيث تَØÙ’رÙيم Ø¥ÙÙْشَاء الرَّجÙÙ„ مَا يَجْرÙÙŠ بَيْنه وَبَيْن اÙمْرَأَته Ù…Ùنْ Ø£ÙÙ…Ùور Ø§Ù„ÙØ§Ø³Ù’تÙمْتَاع ØŒ وَوَصْ٠تَÙَاصÙيل ذَلÙÙƒÙŽ وَمَا يَجْرÙÙŠ Ù…Ùنْ الْمَرْأَة ÙÙيه٠مÙنْ قَوْل أَوْ ÙÙØ¹Ù’Ù„ ÙˆÙŽÙ†ÙŽØÙ’وه . Ùَأَمَّا Ù…ÙØ¬ÙŽØ±Ù‘َد ذÙكْر الْجÙمَاع ØŒ ÙÙŽØ¥Ùنْ لَمْ تَكÙنْ ÙÙيه٠ÙÙŽØ§Ø¦ÙØ¯ÙŽØ© وَلَا Ø¥Ùلَيْه٠ØÙŽØ§Ø¬ÙŽØ© ÙَمَكْرÙوه Ù„ÙØ£ÙŽÙ†Ù‘ÙŽÙ‡Ù Ø®ÙÙ„ÙŽØ§Ù Ø§Ù„Ù’Ù…ÙØ±Ùوءَة
“Dalam hadits ini, terdapat larangan bagi suami untuk menyebar-nyebarkan apa yang terjadi antara dia dan istrinya dalam perkara istimta’ (bersenang-senang, yaitu hubungan biologis), menggambarkan detil yang terjadi di antara keduanya, dan apa yang dilakukan oleh pihak wanita (istri), baik berupa ucapan, perbuatan, dan semacamnya. Adapun semata-mata menceritakan adanya hubungan suami istri (tanpa menyebutkan detilnya, pent.), jika hal itu tidak ada faidah dan tidak ada kebutuhan, maka hukumnya makruh, karena hal ini dinilai menyelisihi (menurunkan) muru’ah (kehormatan seseorang).” (Syarh Shahih Muslim, 5: 162)
Jadi, perbuatan ini diharamkan dan tidaklah halal baginya. Sama saja apakah dia menceritakan kepada teman di kantor, tetangga, atau bahkan keluara terdekat sendiri. Dan pelakunya diancam akan mendapatkan kedudukan yang paling jelek di sisi Allah Ta’ala pada hari kiama
Yang menjadi kewajiban kita adalah menjaga perkara-perkara rahasia yang terjadi di dalam rumah, antara suami dan istri dan tidak menyebar-nyebarkannya. Baik hal itu berkaitan dengan hubungan biologis suami-istri, atau perkara-perkara rahasia lainnya yang tidak selayaknya disebarkan. Sehingga jika disebarkan, sama saja dengan perbuatan mengkhianati amanah. [1]
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,