TOPmedia - Bagi beberapa orang celana jeans merupakan alternatif pilihan untuk melengkapi outfit sehari-hari. Terkesan simpel dan bisa masuk ke semua jenis pakaian, celana ini menjadi primadona baik dari remaja maupun orang dewasa.
Termasuk wanita hijab yang sering memadupadankan pakaiannya dengan celana jeans. Kita sudah mengetahui seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan.
Berarti kaki dan betis wanita adalah aurat yang wajib ditutupi. Di antara syarat pakaian muslimah yang harus dipenuhi adalah tidak membentuk lekuk tubuh dan menyerupai pria.
Lantas apakah pemakaian celana jeans untuk wanita muslimah diperbolehkan?
Terdapat hadits tentang larangan wanita menyerupai (tasyabbuh) pakaian pria,
Ø£ÙŽÙ†ÙŽÙ‘ رَسÙولَ اللَّه٠-صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ الرَّجÙÙ„ÙŽ ÙŠÙŽÙ„Ù’Ø¨ÙŽØ³Ù Ù„ÙØ¨Ù’سَةَ الْمَرْأَة٠وَالْمَرْأَةَ ØªÙŽÙ„Ù’Ø¨ÙŽØ³Ù Ù„ÙØ¨Ù’سَةَ الرَّجÙÙ„Ù
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang berpakaian wanita dan wanita yang berpakaian laki-laki.” (HR. Ahmad no. 8309, 14: 61).
Allah SWT juga menegaskan,
وَلَيْسَ الذَّكَر٠كَالْأÙنْثَى
“Lelaki itu tidak seperti wanita.” (QS. Ali Imran: 36)
Apa yang dinyatakan oleh Allah, itu yang sesuai keadilan dan sejalan dengan kodrat manusia. Sebab hal itu menyamakan antara lelaki dan wanita adalah kezaliman dan menyimpang dari fitrah.
Di samping itu, pakaian wanita sama sekali tidak boleh menampakkan lekuk tubuh. Tak terkecuali bagian kaki sehingga harus ditutupi dengan rok atau semacamnya.
Kemudian bagaimana hukum wanita berhijab memakai jeans?
Ustadz Asroni mengatakan, "Memakai jeans bagi perempuan berhijab sebenarnya dilarang dalam Islam. Kenapa dilarang? karena ditakutkan mendatangkan syahwat bagi yang memandangnya."