Kasus Kekerasan Seksual FHUI: Universitas Indonesia Bekukan Status Akademik 16 Mahasiswa Terlapor Sementara

photo author
Beni Hendriana, Top Media
- Kamis, 16 April 2026 | 11:35 WIB
Gedung Pusat Administrasi Universitas Indonesia di Depok menjadi saksi koordinasi antara pimpinan UI dan Kementerian PPPA dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual di Fakultas Hukum. (Foto : Instagram.com/@heri.hrmansyah)
Gedung Pusat Administrasi Universitas Indonesia di Depok menjadi saksi koordinasi antara pimpinan UI dan Kementerian PPPA dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual di Fakultas Hukum. (Foto : Instagram.com/@heri.hrmansyah)

Manajemen universitas menekankan bahwa penonaktifan sementara ini bukanlah sanksi final, melainkan prosedur administratif untuk menjaga integritas pemeriksaan.

Seluruh proses tetap mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta perlindungan hak setiap individu, terutama korban yang kini mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum secara berkelanjutan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X