ekonomi

Pencairan Dana Bantuan Subsidi Upah Bisa Melalui Kantor Pos, Simak Ini!

Rabu, 23 November 2022 | 17:10 WIB
Dalam penyaluran BSU 2022 melalui kantor Pos (Istimewa)

5. Pilih opsi BSU Kemnaker 1 di kolom "Jenis Bantuan", lalu siapkan eKTP, klik "Ambil Foto Sekarang" Klik tombol kamera. 

Hasil foto eKTP harus jelas agar terbaca oleh sistem. Ambil ulang foto, jika foto eKTP buram atau tidak terbaca oleh sistem 

6. Lengkapi seluruh data Pribadi Penerima, klik "Lanjutkan". Jika NIK dan data lain yang diinput sudah sesuai dengan data penerima BSU Kemnaker, QR Code akan tampil pada aplikasi Pospay.

Baca Juga: Grup B Mulai Panas di Piala Dunia 2022, Dinamika Geopolitik

Jika NIK dan data lain yang diinput tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemnaker, akan muncul notifikasi "NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU" Menerima QR Code 

7. Jika sudah mendapatkan QR Code, bisa menunjukkan QR Code pada ponsel ke Kantor Pos untuk pencairan dana BSU. 

Sementara untuk syarat pengambilan bantuan subsidi upah di Kantor Pos, jangan lupa membawa e-KTP asli dan kartu BPJS tenaga kerja yang asli.

Baca Juga: Bantu Korban Gempa Bumi Cianjur, Pemkot Serang Mulai kirim Bantuan Logistik

Cara mencairkan BSU di Kantor Pos, penerima BSU harus sudah sesuai syarat dan ditetapkan sebagai penerima BSU melalui Pos Indonesia dapat mencairkannya di Kantor Pos dengan cara sebagai berikut. 

1. Pastikan status penerima BSU melalui aplikasi Pospay. 

2. Datang ke Kantor Pos apabila status dinyatakan lolos atau tertera sebagai calon penerima BSU. 

3. Lengkapi persyaratan dengan membawa KTP dan memastikan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif.

Baca Juga: Minta Bantuan Pasca Gempa ke Pemkab Cianjur Harus Ada Tanda Tangan RT, Warganet; Riweuh Mau Nyelamatin Nyawa

Sebenarnya, mekanisme pencairan BSU melalui Pos Indonesia bisa dilakukan secara online melalui aplikasi PosPay dengan cara-cara berikut: 

1. Penerima BSU datang ke Kantor Pos terdekat atau lokasi pembayaran di perusahaan, pabrik, dan kantor penerima. 

Halaman:

Tags

Terkini

CMSE 2025 Usung Tema Pasal Modal Untuk Rakyat

Jumat, 17 Oktober 2025 | 18:52 WIB