ekonomi

Sinergi Penanganan Dampak Inflasi, Begini Cara Pemerintah Pusat Berikan Perlindungan Sosial Sebesar 2 Persen

Kamis, 8 September 2022 | 18:43 WIB
Lokasi SPBU Ciracas, usai kenaikan BBM (Foto: TOPmedia) (Istimewa)

TOPMEDIA.CO.ID - Pemerintah Pusat pada tanggal 3 September 2022 di Istana Negara telah mengumumkan kenaikan BBM bersubsidi. 

Hal inipun, berimplikasi pada perekonomian nasional yang salah satunya adalah meningkatnya inflasi yang berdampak pada daya beli masyarakat. 

Akibatnya, penanganan tersebut berdampak inflasi didukung oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dengan adanya penganggaran belanja perlindungan sosial dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga: Membaca Kekuatan Airin Vs WH di Pilgub Banten 2024, Ini Kata Pengamat

“Pemerintah juga memberikan bantalan yang dilakukan oleh daerah, melalui earmarking Dana Transfer Umum (Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil), Pemda ini diberikan kewenangan untuk membuat program. Sehingga berdampak dari inflasi, tidak dirasakan secara langsung oleh masyarakat," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Astera Primanto Bhakti melalui rilis resmi, Kamis 8 September 2022. 

Lanjut Astera, ini juga tentunya menggunakan data-data yang telah teruji sebelumnya. 

Apalagi, kata dia, sejalan dengan arahan Presiden Jokowi ketika pengumuman kenaikan BBM bersubsidi tersebut, bahwa uang negara harus diprioritaskan untuk melindungi masyarakat kurang mampu.

Baca Juga: Pemulihan Ekonomi Inklusif, Berikut Tiga Langkah Akselerasi Ekonomi Syariah

"Maka itu, pemerintah berkomitmen agar penggunaan subsidi yang merupakan uang rakyat harus tepat sasaran," jelasnya. 

Tak sampai disitu, masih kata Astera, Implementasi kebijakan dimaksud diwujudkan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022. 

Dengan adanya PMK ini, sambungnya, maka Pemda berkontribusi memberikan dukungannya berupa penganggaran belanja wajib perlindungan sosial untuk periode Oktober sampai dengan Desember 2022 sebesar 2 persen.

Baca Juga: Hadapi Gejolak Pembangunan Gereja, MUI Kota Cilegon Imbau Tetap Tenang

"Dana itupun bersumber dari Dana Transfer Umum (DTU) diluar Dana Bagi Hasil (DBH) yang ditentukan penggunaannya. Adapun belanja wajib perlindungan sosial ini dipergunakan untuk, pemberian bantuan sosial kepada ojek, UMKM, dan nelayan," tegasnya. 

Selanjutnya, Astera mengakui, penciptaan lapangan kerja, dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah juga mendapatkannya. 

Halaman:

Tags

Terkini

CMSE 2025 Usung Tema Pasal Modal Untuk Rakyat

Jumat, 17 Oktober 2025 | 18:52 WIB