TOPMEDIA.CO.ID - Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal secara daring, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 1 DKI Jakarta-Banten, mengajak ratusan wartawan ikutserta edukasi keuangan.
Apalagi, kata Kepala OJK Regional 1 DKI Jakarta-Banten, Dani Gunawan, Era Digital harus Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal.
"Kegiatan ini di ikuti sebanyak 100 jurnalis di Banten melalui zoom meeting. Sehingga kegiatan ini merupakan kegiatan pertama kalinya OJK Regional 1 DKI Jakarta-Banten dengan PWI Provinsi Banten melakukan sinergitas," ujarnya melalui zoom metting, Kamis 17 Februari 2022.
Baca Juga: Distributor Miras Kabupaten Serang Ditutup, Wakil Bupati Serang Ikuti SOP
Ia menjelaskan, kegiatan OJK ini merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011.
Dimana, sambungnya, memiliki fungsi dan tugas untuk melakukan pengaturan dan pengawasan di Sektor Jasa Keuangan.
Mulai dari Perbankan, Pasar Modal, Asuransi, Lembaga Pembiayaan, Pergadaian, Dana Pensiun, Fintech P2P dan lembaga keuangan formal lainnya.
Baca Juga: Cara Wakil Walikota Cilegon Sayangi Anak, Ini Pesanya
Tidak lupa, masih kata Dani, sebagai perlindungan kepada konsumen dan masyarakat.
"Oleh sebab itu, OJK diberikan amanat oleh Undang-Undang untuk melakukan kepastian terhadap para industri jasa keuangan. Sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," jelasnya.
Dani juga mengapresiasi, atas kerjasama antara Kantor OJK Regional 1 DKI Jakarta-Banten bersama PWI Provinsi Banten atas terselenggaranya kegiatan ini.
Baca Juga: Mari Lihat Wanita Cantik dan Lelaki Ganteng Kabupaten Serang, 18 Februari 2022 Datang Kesini !
"Hal ini menjadi momentum sinergi antara OJK dengan media sebagai mitra penting dalam menyampaikan informasi, kebijakan, dan edukasi keuangan kepada masyarakat Banten," ungkap Dani.
Sementara itu, Ketua PWI Provinsi Banten, Ryan Nopandra menambahkan, pihaknya menyambut baik dengan kegiatan ini, hal itu diharapkan wartawan lebih paham sesuai 3 poin yang dijelaskan oleh nara sumber.