TOPMEDIA - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa keberadaan serikat pekerja dalam ekosistem industri bukanlah ancaman bagi perusahaan.
Sebaliknya, organisasi tersebut merupakan mitra strategis yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak-hak pekerja dengan dukungan terhadap keberlangsungan operasional bisnis.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menaker saat menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) XVI antara manajemen PT Bridgestone Tire Indonesia dengan serikat pekerja setempat, Kamis (16/4/2026).
Menurut pimpinan kementerian ini, serikat pekerja menjadi instrumen vital guna memastikan hak fundamental buruh yang dijamin undang-undang dapat terpenuhi melalui ruang dialog yang konstruktif.
Transformasi Hubungan Industrial Menuju Level Kolaboratif
Yassierli menilai bahwa pola hubungan industrial di tanah air harus mulai beranjak dari sekadar harmonis menuju level yang lebih tinggi, yakni kolaboratif dan transformatif.
Sosok ini menyoroti tren selama ini di mana hubungan industrial sering kali berhenti pada level kesepakatan formal tanpa mendorong adanya peningkatan produktivitas yang nyata.
"Pekerja dan perusahaan perlu memiliki visi yang selaras untuk menggenjot inovasi serta daya saing di pasar global. Hubungan yang proaktif akan menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat bagi kedua belah pihak," ujar Menaker.
Momentum PKB untuk Lingkungan Kerja Inklusif
Penandatanganan PKB XVI ini dipandang sebagai momentum strategis untuk memperkuat sinergi internal perusahaan. Dokumen tersebut bukan sekadar kontrak kerja, melainkan landasan hukum dalam menciptakan iklim kerja yang inklusif serta berkelanjutan.
Pemerintah berharap pola komunikasi yang dijalankan oleh PT Bridgestone dapat menjadi contoh bagi entitas usaha lainnya di Indonesia.
Dengan memposisikan pekerja sebagai subjek pembangunan, perusahaan diyakini akan lebih tangguh menghadapi tantangan ekonomi di masa depan sekaligus memberikan kesejahteraan yang lebih adil bagi para karyawannya.***