artis

Terima Aliran Dana Sebesar Rp 9,4 Miliar, Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma Ditahan Bareskrim Polri

Kamis, 21 April 2022 | 15:30 WIB
Crazy Rich versi Rasulullah dengan Crazy Rich Doni Salaman dan Indra Kenz, sumber YouTube Islam Populer (Febi Sahri Purnama)

TOPMEDIA.CO.ID - Keluarga Indra Kenz mulai dipretelin satu persatu oleh Bareskrim Polri, dalam kasus invetasi bodong, trading binary option melalui platform Binomo.

Kali inipun, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Bareskrim Polri menahan adik Indra Kesuma alias Indra Kenz, Nathania Kesuma terkait kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Binomo.

Penahanan dilakukan usai penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap Nathania Kesuma dengan status tersangka dan melakukan gelar perkara.

Baca Juga: Crazy Rich Versi Sahabat Rasulullah SAW, Doni Salaman dan Indra Kenz Hampir Ikuti Kisahnya

"Sudah ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, dikutip dari halaman Web PMJNEWS, Kamis 21 April 2022.

Nathania Kesuma menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama dua puluh hari kedepan.

Terkait kasus ini, Nathania dipersangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Tak Pernah Dikasih Tau Oleh Indra Kenz, Kecurigaan Susyen Tentang Afiliator Trading app Terungkap

"Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelasnya.

Sebagai informasi, Nathania Kesuma menerima sejumlah aliran dana dari tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo, Indra Kenz. Ia berperan untuk menandatangani dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Selain itu, Nathania juga menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp9,4 miliar untuk membuka akun exchange Indodax yang dioperasionalkan oleh Indra Kenz***

Tags

Terkini