"Termasuk dengan melakukan pendataan kepada perusahaan dan pemilik yang belum memutasikan kendaraannya, karena dianggap cukup lama beroperasi di Banten, agar pajaknya masuk ke daerah," katanya.
Menururnya, penagihan pajak ini sifatnya wajib dan memaksa. semua itu demi terwujudnya pembangunan di Provinsi Banten yang dibiayai oleh masyarakat dan kembali kepada masyarakat.
"Seperti untuk membiayai belanja APBD Banten, mulai dari infrastruktur, semua itu dibiayai dari pajak dan yang menikmati adalah semua masyarakat," katanya.
Saat ini, Bapenda Provinsi Banten telah menggandeng pihak Kejaksaan dalam memudahkan usaha penagihan pajak kendaraan yang menunggak.
Kedepan, pihaknya akan terus memperluas jaringannya demi terwujudnya pembangunan di Provinsi Banten yang berkelanjutan.(Adv)