Dilanda Covid-19, DPMPTSP Kabupaten Serang Capai Target Investasi PMA dan PMDN

photo author
- Jumat, 16 April 2021 | 07:00 WIB
Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang, Syamsuddin
Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang, Syamsuddin

Tidak lupa, Syamsuddin juga menerangkan, hasil evaluasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Kabupaten Serang juga tidak termasuk daerah yang ada maslahan untuk investasi.

"Gak ada masalah investasi, karena memang pemerintah daerah sangat fokus menangani permasalahan yang ada. Alhamdulillah tidak ada masalah yang sangat prinsip," jelasnya.

Kepala DPMPTSP juga mengungkapkan, untuk ketersediaan lahan di Kabupaten Serang juga masih terbuka.  "Apalagi dengan terbukanya akses tol baru (Tol Serang-Panimbang). Bahkan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) kita (Kabupaten Serang) juga menyesuaikan, ada untuk industri," kata Syamsuddin.

Ia mengatakan, lahan yang disiapkan untuk kawasan industri, di Serang yang paling besar, jika dibandingkan dengan daerah lain. "Namun, realisasinya yang sudah tercapai sekarang kita masih kalah dengan Purwakarta dan Bekasi. Tapi lahan yang ada itu kita masih lebih luas," katanya.

Sementara, PMA yang mendominasi dari Tiongkok, Korea dan semua masih padat modal. Sementara investasi yang padat karya lebih kepada internal dalam negeri.

Pelayanan perizinan, kata Kepala DPMPTSP, pelayanan perizinan sifatnya online atau dalam jaringan. Di DPMPTSP sebelumnya ada Sistem informasi Manajemen Perizinan Online (Simponie),

kemudian ini harus peralihan ke aplikasi SiCantik Cloud (Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik) dari pemerintah pusat.

"Target kita 2021 ini harus dari Simponie ke SiCantik, kalau Simponie itu program yang kita bangun tersendiri tadinya, karena itu disarankan oleh KPK untuk melihat mencontoh Tangerang Selatan. Kemudian pusat memberikan peluang melalui SiCantik dan 2021 ini kita target. Saat ini belum semua berjalan efektif sebab prosesnya juga sudah berubah, aturannya juga sudah berubah," tuturnya.

Jadi, kata Syamsudin, DPMPTSP di bidang pelayanan perizinan tetap memprioritaskan secara daring atau online. "Kami menggunakan pola SiCantik yang dari pemerintah pusat," tuturnya.

Pelayanan perizinan online yakni online single submission (OSS) atau pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, ini dari pemerintah pusat. Untuk pelaksanaan OSS berjalan baik. "Alhamdulillah berjalan," katanya.

Untuk proses perizinan, kalau dulu di daerah dulu baru ke pemerintah pusat, kalau sekarang pusat dulu baru proses di daerah.

"Jadi izinnya proses dipusat dulu, nanti persetujuan di daerah," katanya.

Saat ini, kata Syamsuddin, proses izin paling lama empat hari untuk perizinan yang tidak memerlukan kajian panjang. Tapi ada beberapa jenis izin yang bisa ditunggu langsung.

 

"Itu amanat OSS. Jadi perizinan yang lama itu kalau bikin kajian lingkungan, pihak konsultan yang melaksanakan itu kemudian dokumennya dikirim untuk pengesahan OSS nya. Jika perizinannya perlu sinergitas dengan provinsi, kita teruskan ke provinsi," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manipulasi Keuangan Indofarma dan Citra Buruk BUMN

Kamis, 5 Desember 2024 | 19:07 WIB

5 Primer Terbaik Untuk Kulit Berjerawat

Selasa, 18 Juli 2023 | 09:29 WIB
X