Penulis: Muhamad Andi Maulana (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang PSDKU Serang)
TOPMEDIA.CO.ID - PT Indofarma Tbk (INAF) menambah daftar panjang deretan citra buruk kinerja BUMN di Indonesia.
Alih-alih meraup untung dari perusahaan obat ini, berdasarkan LHP Investasi BPK, negara malah bonyok gegara rugi Rp 371,8 miliar sepanjang tahun 2020-2023.
Modus yang digunakan masih cara lama, manipulasi laporan keuangan. Perilaku perusahaan yang berdiri sejak 1918 ini, terkenal sering bikin geleng-geleng kepala.
Baca Juga: Ukir Sejarah, Dinkes Kota Cilegon Raih Peringkat 1 Pelayanan Publik di Banten
Dari laporan BPK, Indofarma beserta anak perusahaannya melakukan penyimpangan, seperti penggelembungan persediaan, rekayasa transaksi, dan pencatatan fiktif. Hal ini yang membuat Indofarma memoles laporan keuangan dengan kondisi baik-baik saja.
Transaksi lain yang membuat Indofarma merugi, berupa transaksi jual-beli fiktif, menempatkan dana deposito atas nama pribadi pada Koperasi Simpan Pinjam Nusantara.
Lalu melakukan kerja sama pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan dan penjualan tanpa analisis kemampuan keuangan customer, hingga melakukan pinjaman online alias pinjol.
Baca Juga: Pemkot Cilegon Raih Peringkat 2 dalam Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik se Provinsi Banten
Dari beragam masalah itu, indikasi kerugian sebesar Rp 294,77 miliar dan potensi kerugian sebesar Rp 164,83 miliar, yang terdiri dari piutang macet sebesar Rp 122,93 miliar, persediaan yang tidak dapat terjual sebesar Rp 23,64 miliar, dan beban pajak dari penjualan fiktif FMCG sebesar Rp 18,26 miliar.
Terbaru Maret 2024, perusahaan yang kini bergerak di bidang diagnostik, alat kesehatan, serta industri produk makanan menjadi perbincangan publik, karena belum membayar gaji karyawan disebabkan kondisi keuangan yang minus.
Praktik Fraud ini bukan kali pertama yang dilakukan Indofarma. Sepuluh tahun lalu, Bapepam yang sekarang menjadi OJK, pernah menjatuhkan sanksi denda Rp 500 juta kepada direksi Indofarma terkait penyajian laporan keuangan tahun 2001.
Baca Juga: Penantian Belasan Tahun, Ketua Honorer Banten Berharap Jangan Ada Kerja Paruh Waktu
Guta-ganti pucuk pimpinan jadi alternatif penyelesaian kasus ini. Pada Mei 2024, Komisaris Utama Indofarma, Laksono Trisnantoro, mengundurkan diri dan membeberkan dugaan manipulasi yang telah berlangsung sejak lama.