TOPMEDIA.CO.ID - Halo Warga Kota Serang, Ada kabar baik loh, buat kamu para wajib pajak. Pemkot akan menghadapi HUT Kota Serang ke 17 tahun ini.
Pemerintah Kota Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan melaksanakan program berupa 'Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak' dalam rangka merayakan HUT Kota Serang ke 17 yang jatuh pada tanggal 10 Agustus.
Adapun program ini akan berlangsung selama 1 bulan penuh terhitung tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2024 menyambut HUT Kota Serang ke 17.
Selain untuk merayakan HUT Kota Serang yang ke 17, program ini juga ditujukan sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Kota Serang terhadap warganya yang rutin membayar pajak.
Program Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak ini didasarkan pada Keputusan Wali Kota No. 900.1.13.1/Kep.157-Huk/2024.
Hal ini diumumkan oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Serang melalui akun instagram resminya, @bapenda.serangkota
Bagi warga Kota Serang yang ingin melakukan pembayaran pajak, dapat melalui metode pembayaran berikut ini.
Bank BJB, Qris, BCA, Virtual Account, Tokopedia, LinkAja, Bukalapak, Kantor Pos, Indomaret, Masa Go, OVO, ArtPay.
Ayo warga Serang, segera bayarkan pajak kalian dan manfaatkan kesempatan emas ini.
Baca Juga: Permudah Pelayanan di Bapenda, Bank Banten dan Pemkot Serang Jalin Kerjasama
Sebagaimana dikatakan Kepala Bapenda Kota Serang, Hari W Pamungkas, bahwasannya dalam rangka HUT Kota Serang dan HUT RI Bapenda mengadakan rileksasinya itu penghapusan denda di 1-31 Agustus 2024.
Lanjut dia, hal ini dimaksudkan untuk menumbuhkan tingkat kepatuhan membayar pajak.
Kemudian, sambungnya, membantu pertumbuhan ekonomi serta memberikan keringanan kemasyarakat.
"Sehingga, masyarakat akan berbondong-bondong akan membayar pajak di Kota Serang," jelas Hari W Pamungkas kepada wartawan, Kamis 1 Agustus 2024.