pemerintahan

Meresahkan Masyarakat, Satpol PP Segel Tiga THM di Ciruas Hingga Kragilan

Selasa, 31 Mei 2022 | 22:36 WIB
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang melakukan penyegelan tiga tempat hiburan malam (THM) di Jalan Serang-Jakarta tepatnya di Kecamatan Ciruas dan Kragilan (Febi Sahri Purnama)

TOPMEDIA.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang melakukan penyegelan tiga tempat hiburan malam (THM) di Jalan Serang-Jakarta tepatnya di Kecamatan Ciruas dan Kragilan pada Selasa, 31 Mei 2022. Penyegelan lantaran ketiga THM tidak mengantongi izin atau illegal, dan juga meresahkan masyarakat.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Serang, M. Iskandar mengatakan, penyegelan tiga THM tersebut diantaranya THM Scorpio dan THM Lavo Padomoan tepatnya di Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, dan THM Moro Seneng di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan.

“Penyegelan atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,”ujar Iskandar melalui keterangan tertulisnya yang di siarkan Diskominfosatik.

Baca Juga: Tidak Dewasa! 6 Zodiak Ini Dikenal Paling Kekanak-Kanakan

Turut hadir pada penyegelan tersebut perwakilan Komisi I DPRD Kabupaten Serang, DPMPTSP, Badan Kesbangpol, Diskominfosatik, Bagian Organisasi, Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang, Polres Serang, Korwas Polda Banten, unsur Muspikda Kecamatan Ciruas dan Kragilan, serta tokoh masyarakat setempat.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BIdang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Serang, Yogi Hernanto mengatakan, sebelum penyegalan sudah dilakukan sosialisasi, pemanggalin pihak pengelola, surat peringatan namun mengabaikan akhirnya dilakukan penyegelan.

“Namun jika pihak pengelola merusak penyegelan itu ancamannya masuk ke ranah hukum yang berlaku,”tegas Yogi.

Baca Juga: Picu Penyakit Kronis, 7 Makanan Ini Tidak Boleh Dikonsmsi Bersamaan Dengan Kopi

Yogi menegaskan, penyegelan dilakukan atas pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Bahkan, dia memastikan ketiga THM yang menjual minuman keras dan wanita penghibur tersebut tidak mengantongi izin operasional.

“Meskipun meminta, kami (Pemkab Serang) tidak akan memberikan izin untuk tempat hiburan malam,”tuturnya.***

Tags

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB