SERANG, TOPmedia - Ketetapan mengenai pengenaan tarif bagi pengguna jalan tol Serang-Panimbang Seksi 1 telah keluar. Demikian hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1428/KPTS/M/2021.
Manager Bidang Pengembangan Sistem PT WSP Muhammad Albaqir mengatakan, sejak dibukanya tol Serang-Panimbang Seksi 1 bagi masyarakat umum secara gratis pada Rabu (17/11/2021), dalam waktu dekat pengenaan tarif didalam Tol Serpan akan mulai diberlakukan.
Menurutnya, ketetapan mengenai pengenaan tarif Tol Serpan baru untuk Seksi 1 menuju gerbang tol Rangkasbitung, belum sampai pintu Tol Panimbang, mengingat pekerjaan fisiknya belum rampung dikerjakan.
"Iya betul (SK keterapan tarif sudah keluar), Seksi 1 dulu," katanya, Sabtu (27/11/2021).
Meski begitu, pihaknya belum bisa menjawab kapan waktu pelaksanaan dari pemberlakuan pengenaan tarif tersebut. " Nanti segera di info," katanya.
Untuk diketahui, keberadaan Tol Serpan sendiri posisinya terkoneksi langsung dengan tol Tangerang-Merak di KM 64 atau berada tepat di simpang susun Walantaka, Kota Serang.
Dengan begitu, bagi pengendara yang ingin melintas dari Tol Tangerang Merak menuju Tol Serpan atau dari arah sebaliknya, simpang susun Walantaka merupakan STA 0 dari kepelilikan Tol Serpan, sedangkan dari arah Tol Tangerang-Merak menuju Tol Serpan simpang susun Walantaka merupanan STA terakhir dari pengguna jalan Tol Tamer menuju tol Serpan.(Den/Red)