pemerintahan

Diminta Tak Rombak Perangkat Desa, Apdesi Kabupaten Serang : Harus Berdasarkan Undang-Undang

Jumat, 12 November 2021 | 09:26 WIB
Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO), Apdesi Kabupaten Serang, Ojat Darojat

SERANG, TOPmedia - Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang meminta kepada Kepala Desa (Kades) terpilih agar tidak merombak jajaran perangkat desa.

Apalagi, kata Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO), Apdesi Kabupaten Serang, Ojat Darojat, bahwasanya perangkat desa yang sebelumnya sudah terlatih, dan telah diberikan pembinaan.

Sehingga, kata dia, para perangkat desa sangatlah paham dalam mengatur keuangan di desa maupun menata administrasi.

"Jangan karena Kades Baru dan mengalahkan incumbent, jadi merombak jajaran perangkat desa. Kalah maupun menang sudah biasa. Tapi suka atau engga, perangkat desa jangan di rombak kades terpilih. Supaya tidak mengulang penantaan administrasi," kata Ojat saat ditemui di kediamanya, Anyer Kabupaten Serang, Jum'at(12/11/2021).

Ojat juga menyarankan, kalau mau merombak perangkat desa bisa melalui evalusi perangkat desa teruji dan terukur. Jangan berdasarkan suka dan tidak suka, tapi harus melalui aturan UUD Desa tentang perangkat desa.

"Bahkan terdapat Pergub Banten, no 10 tahun 2019. Yaitu, perangkat desa berhenti maupun diberhentikan tiba-tiba harus ada syarat dan terukur. Jangan asal main ganti, karena ada tata caranya," jelasnya seraya mengakhiri wawancara.

Diketahui, 40 persen Pilkades di Kabupaten Serang, Incumbent telah dikalahkan dan Kades baru pun terpilih. (Feby/Red).

Tags

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB