SERANG, TOPmedia – Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIP), Uday Suhada menanggapi kejadian ditolaknya APBD Perubahan Kota Serang tahun 2021 oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk dievaluasi lantaran melampaui jatuh tempo yang sebelumnya telah ditentukan.
Menurut Uday, sejak berdirinya Kota Serang pada tahun 2007 lalu dan saat ini Kota Serang usianya genap 11 tahun sudah, seharusnya kejadian tersebut tidak perlu terjadi dan dikhawatirkan dapat memicu keterlambatan pembangunan infrastruktur di Kota Serang lantaran ada pembangunan lanjutan yang terganggu.
"Kota Serang ini kan berdiri sudah lama, sudah belasan tahun. Kok menyusun RAPBD saja sampai terlambat. Sekarang ini bukan lagi saatnya belajar bagi TAPD-nya," kata Uday kepada wartawan, Senin (1/11/2021).
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada Pemkot Serang untuk mengevaluasi tim TAPD Kota Serang agar kejadian serupa tidak terulang kedepan dan berujung pada kerugian kepada masyarakat akibat pembangunan tahun berjalan terganggu.
Menurutnya, kejadian ditolaknya evaluadi RAPBD Perubahan Kota Serang oleh Pemprov Banten adalah sebuah tamparan keras bagi pihak eksekutif dan legislatif. Apalagi, kata dia, kejadian ini baru terjadi di Banten.
Pihaknya juga memperkirakan ada tarik ulur pada pembahasan RAPBD perubahan Kota Serang tahun 2021 lalu dan menyebabkan terlambatnya hasil rancangannya untuk eveluasi oleh Pemrpov Banten.
"Jadi akhirnya lupa waktu. Bentuk kelalaian dalam penyusunan anggaran," katanya.
"Betapa hal yang pokok ini justeru lewat, kita baru denger," katanya, seraya menambahkan, akibatnya Pemkot Serang tahun 2021 terancam hanya memiliki APBD murni saja tanpa ada anggaran perubahan, sementara pendapatan pajak seharuanya ada penambahan pada anggaran perubahan. Namun, akhirnya batal.
Pada sisi lain, pihaknya juga meminta kepada KASN untuk melakukan evaluasi kepada tim TAPD kota Serang atas kinerja yang telah dilakukan, akibat kejadian tersebut.
Meski begitu, sambung Uday, pihaknya meminta kepada Pemkot Serang, termasuk Pemprov Banten untuk tetap mencarikan solusinya, meski pada satu sisi Undang-undang mengamanatkan pembahasan evaluasi RAPBD Perubahan Kota Serang maksimal dilakukan tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Namun, pada sisi lain, kepentingan masyarat tetap harus diperjuangkan.
Dirinya mencontohkan, seperti larangan pengangkatan dan pelantikan oleh Gubernur, Walikota dan Bupati enam bulan terhitung menjabat dan menjelang masa berakhirnya masa jabatan seorang kepada daerah. Namun, hal itu masih bisa dimaklumi, selama ada izin dari Kemendagri dan tujuannya untuk kepentingan publik.
Sementara itu, Sekda Kota Serang, Nanang Saefudin belum bisa banyak memberikan komentarnya, dihubungi melalui HPnya menjawab.
"Nanti lagi ada Paripurna dulu ya, nanti ya,"katanya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Serang, Hari Pamungkas mengatakan dengan batalnya RAPBD Perubahan Kota Serang tahun 2021. Maka, tidak akan ada upaya peningkatan dari segi target pendapatan.