pemerintahan

Pelantikan Sekda Hingga Tahun Depan, WH : Saya Gubernurnya Masa Gak Boleh Asal

Jumat, 29 Oktober 2021 | 17:21 WIB
ubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten (Foto : Topmedia)

SERANG, TOPmedia – Masa jabatan Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy diperkirakan akan habis pada Mei tahun 2022 besok.

Dengan begitu, WH-Andika tidak bisa lagi melakukan penggantian pejabat enam bulan dimasa akhir jabatannya. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Disisi lain, Sekertaris Daerah (Sekda) Banten saat ini masih diduduki oleh Muhtarom sebagai Plt Sekdanya, setelah sebumnya pada Agustus kemarin, Al Mukbar resmi mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai Sekda Banten.

Menanggapi hal tersebut, WH mengaku optimis proses open biding Sekda Banten masih bisa dilakukan, meski melebihi waktu enam bulan menjelang masa akhir jabatannya.

"Bisa bulan apa aja (tidak harus bulan November proses open biding," katanya, seraya menambahkan, kesempatan tersebut dimungkinkan, selama dirinya mendapatkan izin dari Kemendagi, setelah keluarnya hasil open biding Sekda Banten yang baru agar bisa dilantik.

Dengan begitu, masih kata WH, pelantikan Sekda Banten bisa saja dilakukan kapanpun. Bahkan jika perlu tahun depan, selama ada izin dari Kemendagri.

"Saya Gubernurnya, masa Gak boleh, Peraturannya begitu, sepanjang ada izin," tandasnya.(Den/Red)

Tags

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB