SERANG, TOPmedia – Bantuan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada buruh yang bekerja di Provinsi Banten, turun menjadi 7.125 oran dari target sebelumnya direncanakan sebanyak 10 ribu yan akan menerimanya atau susut sekitar 2875 orang, karena tidak lulus.
Mengenai besarannya sendiri, masing-masing penerima akan mendapat Rp 500 ribu, sekali tahun 2021 ini.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Banten, Al Hamidi mengaku tidak dapat berbuat banyak terkait penyusutan data calon penerima tersebut.
Menurutnya, data tersebut setelah diverifikasi dan audit oleh Insepktorat Banten dan akhirnya datanya berubah.
"7.125 untuk sementara. Belum berkembang. Itu kan hasil verikasi dan audit dari Inspektorat," aku Al Hamidi, Senin (20/9/2021).
Sebelumnya, pihaknya mengaku telah menyodorkan data calon penerima bantuan yang terkena PHK sejak bulan Februari 2021 lalu, agat bisa diverifikasi Inspektorat Banten sebelum akhirnya mendapat bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan sampai saat ini terbukti belum bisa mendapatkan pekerjaan kembali, sehingga dianggap layak untuk dibantu.
Sebelumnya juga, pihaknya mengaku telah mengupayakan agar bantuan korban PHK ini bisa dialokasikan kepada 14 ribu buruh yang terkena PHK sejak bulan Februari 2021 kemarin, kemudian berubah sebanyak 10 ribu, dan saat ini kembali diputuskan untuk menjadi sebanyak 7.125 orang calon penerimanya.
Menurutnya, penerima bantuan ini hanya akan diberikan kepada buruh yang terkena PHK yang berdomisi di Provinsi Banten dan harus rekening Bank Banten.
"Nantinya, penyaluran akan didistribusikan melalui Bank Banten. Bantuan hanya sekali," katanya.
Pihaknya optimis, dalam waktu dekat bantuan korban PHK bisa segera cair dalam membantu beban masyarakat, khususnya selama pendemi covid-19 seperti sekarang. "Karena anggarannya memang sudah tersedia," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Banten, Muhtarom belum bisa dimintai keterangannya, dihubungi melaui HP nya belum menjawab.(Den/Red)