pemerintahan

Kadishub Cilegon Jadi Tersangka Suap, Mahasiswa: Kejari Harus Ungkap Penyuapnya!

Senin, 23 Agustus 2021 | 14:14 WIB
Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Cilegon (PP IMC) saat melakukan aksi demonstrasi di Gedung Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon. (Firasat/TOPMedia)

CILEGON, TOPmedia – Usai ditetapkannya Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, Uteng Dedi Apendi sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait Penerbitan Surat Pengelolaan Tempat Parkir (PSPTP) senilai Rp 530 juta oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon pada Kamis (19/8/2021) lalu. 

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Cilegon (PP IMC) Yantoheby, mengatakan bahwa seharusnya penetapan tersangka oleh Kejari atas Kadishub sebagai penerima suap dibarengi dengan penetapan tersangka kepada pihak pemberi suap. 

"Ada yang janggal, kami rasa Kadishub tidak mungkin melakukannya sendiri, di mana ada penerima pasti ada yang memberi," kata Ketua Umum PP IMC, Yantoheby kepada TOPMedia.co.id, Senin (23/8/2021).

 

Lanjut Yanto, berkaca pada kasus-kasus yang serupa biasanya penegak hukum menyebutkan pihak pemberi suap, bukan hanya penerimanya saja. 

Karena itu, pihaknya mendesak kepada Kejari agar segera mengungkap dan menetapkan pemberi suap sebagai tersangka juga. Pasalnya, kata Dia, jika Kejari Cilegon tidak mengungkap pelaku penyuapnya, justru menimbulkan pertanyaan besar.

"Sepengetahuan saya biasanya satu paket. Karena jelas pemberi suap menurut Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi tersangka," ujar mahasiswa hukum di salah satu perguruan tinggi di Banten tersebut.(Firasat/Red)

Tags

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB