pemerintahan

Gubernur Banten Digugat di PTUN Gara-gara Komisi Informasi

Kamis, 10 Juni 2021 | 13:36 WIB
Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.

SERANG,TOPmedia - Pengamat Kebijakan Publik Ojat Sudrajat menggugat Gubernur Banten Wahidin Halim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.

Sebagai penggugat, Ojat mengatakan, hal itu dilakukan karena lembaga Komisi Informasi tidak melakukan permohonan persidangan informasi yang di mohon kannya tahun lalu.

Menurutnya, Gubernur Banten bertanggung jawab penuh atas penetapan Komisi Informasi Banten itu.
Komisi Informasi Banten, lanjut Ojat, harus diberhentikan sementara karena tidak menyidangkan sengketa informasi permohonannya dengan telat waktu, hal itu merupakan aturan aturan yang memang diduga dilanggar oleh Komisi Informasi Banten.

“Komisi informasi Provinsi Banten itu harusnya berhenti sementara, kan yang mengangkat dan menetapkan itu Pak gubernur, Pak Wh, karena tidak di berhentikan sementara maka saya lakukan fiktif positif gugatannya,“ kata Ojat, Kamis (10/6).

Berdasarkan Undang-undang pasal 7, peraturan komisi informasi nomor 3 tahun 2016 tentang kode etik anggota Komisi Informasi,  apabila anggota komisi informasi itu digugat secara perdata maka dia harus mewajibkan pemberhentian secara sementara.

“Karena ada gugatan perdata, dan karena KI tidak menyidangkan sengketa informasi saya dengan tepat waktu, adalah aturan aturan yang memang diduga dilanggar oleh Komisi Informasi Banten,” ujarnya.

Kemudian, Ojat menjelaskan, menurut aturan UU komisi informasi publik di UU 14 tahun 2008 pasal 2, salah satunya cara memperoleh informasi publik itu harus cepat effesien dan biaya murah dan tepat waktu, kemudian di pasal 38 penyelesaian informasi diselesaikan paling lambat.

“Kalau ngga salah disebutkan jangka waktu penyelesaian itu dapat diselesaikan paling lama seratus hari kerja,” ujar Ojat. (Rachmat/Red)

Tags

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB