SERANG, TOPmedia – Kuasa hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Asep Abdullah Busro meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk segera melimpahkan kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah pondok pesantren dan telah mejerat beberapa orang tersangkanya kepada pihak pengadilan.
Hal itu agar diperoleh kepastian dengan kekuatan hukum tetap dari pihak pengadilan, apakah pada kasus tersebut benar terbukti ada pihak yang bersalah atau tidak.
Melalui keputusan inkracht dari pihak pengadilan tersebut nantinya, diberharapkan bisa menjawab polemik yang terjadi dilapangan, sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang beredar luas dikalangan masyarakat.
"Kami berharap agas kasus ini khususnya bisa segera dilimpahkan kepengadilan agar diperoleh kekuatan hukum tetap dari pihak pengadilan," kata Asep.
Pada sisi lain Asep menegaskan, bahwa penyaluran bantuan ponpes dari Pemprov Banten sebelumnya adalah sifatnya memaksa, sebagaimana diamankan Undang-undang dan selanjutnya diterjemahkan kedalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten, agar daerah turut serta dalam mengambil bagian untuk memajukan pendidikan masyarakat melalui jalur ponpes.
"Jadi jauh dari kata ada kepentingan politik, karena undang-undang mengamanahkan ini," katanya.
Meski begitu, pihaknya mengapresiasi kepada pihak Kejaksaan yang telah bergerak cepat dalam menyelidiki kasus adanya dugaan penyelewengan bantuan dana hibah dari Pemprov Banten kepada ponpes tahun 2018 kemarin, dengan menetapkan beberapa orang tersangkanya.
Disisi lain, pihaknya juga mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga stabilitas politik didalam daerah, agar Provinsi Banten bisa segera bangkit dan keluar dari keterpurukan akibat yang ditimbulkan pendemi covid-19 yang terjadi selama ini di Banten.(Den/Red)