SERANG, TOPmedia - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten masih menunggu tim audit untuk melimpahkan tersangka ES dalam perkara Dana Hibah Pondok Pesantren (Ponpes) ke Pengadilan.
Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Siahaan, mengatakan, untuk melimpahkan tersangka ES, Pihaknya masih menunggu tim Audit memperhitungkan jumlah kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Untuk melimpahkan tersangka ES, Kita masih tunggu tim audit memperhitungkan kerugiaan uang negara nya,” kata Ivan kepada wartawan, Di Gedung Kejati, Senin (7/6).
Sedangkan, empat tersangka lainnya, lanjut Dia, keempatnya masih dalam proses penyidikan. Selain itu, Kejati juga masih memeriksa dokumen terkait penyaluran dana tersebut.
“Yang empat masih proses penyidikan, tim penyidik juga masih memeriksa dokumen-dokumen,” ujarnya.
Sejauh ini, Ivan menjelaskan, belum ada penambahan tersangka terkait perkara tersebut.
“Belum ada penambahan, nanti kalau ada kita informasikan lah ke temen-temen media,” pungkasnya. (Rachmat/Red)