SERANG, TOPmedia - Pasca penetapan 3 tersangka pada dugaan korupsi pengadaan masker di Dinas kesehaatan Provinsi Banten yang menimbulkan kerugian negara Rp 1,68 Miliar. Hari ini, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memeriksa tim pemeriksaan Inspektorat dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Banten.
Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Siahaan menyampaikan, Tim Pemeriksa Inspektorat dan BPKP Banten dimintai keterangan selama sekitar tiga jam. Kemudian, saat ini Kejati Banten belum ada pemanggilan kepada saksi-saksi lain untuk pengembangan perkara tersebut.
“Engga ada pemeriksaan hari ini, hari ini hanya inspektorat aja terkait tentang hasil temuan mereka, kan ada tim nya tim dari inspektorat dan tim dari BPKP untuk masalah pengadaan masker ini,” kata Ivan kepada wartawan, di Gedung Kejati Banten, Kota Serang, Senin (31/5).
Ivan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, data yang diberikan Inspektorat dan BPKP sementara ini ditemukan kerugian negara sebanyak 1,68 miliar.
“1,68 Miliar itu masih sementara, masih berlanjut pemeriksaan masih ada beberapa data lagi,” katanya.
Pemeriksaan tersebut, lanjut Ivan, dilakukan sebagai upaya menilai kerugian negara atas tindakan melawan hukum tersebut.
“Nanti akan kita lihat lagi, karena yang dilakukan oleh penyidik adalah mencari perbuatan hukum yang dapat menimbulkan kerugian negaranya, nanti kita pasti kan lagi,” pungkasnya. (Rachmat/Red)