pemerintahan

Tercatat di FSPP Hanya 3.122 Ponpes, Penerima Hibah Pemprov Banten Beda Data

Rabu, 26 Mei 2021 | 21:23 WIB
Diskusi publik bertajuk mencari otak korupsi dana hibah ponpes, di Salbai Cafe, Kota Serang, Rabu (26/5) Sore.

SERANG, TOPmedia - Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) angkat tangan terkait pemberian dana hibah kepada pondok pesantren yang berada diluar keanggotaan FSPP.

Sekjen FSPP menyebutkan 3122 pondok pesantren (ponpes) se-Banten yang menjadi anggota FSPP

Namun, berdasarkan data penyaluran dana hibah terdapat 3364 ponpes yang tersalurkan dana tersebut.

“Data di FSPP 3122, sementara kang Uday Suhada sebut 3364, kita nyatakan bahwa FSPP itu semuanya bersih, sesuai dengan data yang ada, sementara kelebihan data itu bukan menjadi tanggung jawab FSPP, itu yang 2018 karena yang 2020 kita tidak ada urusan,” kata Fadullah, didalam diskusi publik bertajuk mencari otak korupsi dana hibah ponpes, di Salbai Cafe, Kota Serang, Rabu (26/5) Sore.

Fadullah mengatakan, pihaknya telah mengklarifikasi adanya penyalahgunaan dana tersebut secara internal FSPP. Adapun, perbedaan data yang dimiliki bukan merupakan tanggung jawab dari FSPP.

”Kita pastikan semua dari perspektif regulasi di internal FSPP insya allah ini sudah clear, sudah bersih semua, jadi kalau ada hal - hal ada perbedaan data bukan tamggung jawab kita,” ujarnya.

Dia memastikan, dana hibah ponpes yang disalurkan di tahun 2018, pesantren yang mendaptkan dana tersebut dan tergabung dalam FSPP sudah melaporkan pertanggung jawab kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

“Semua pimpinan ponpes sudah melaporkan ke FSPP, dan FSPP sudah melaporkan ke pemerintah. Kalau yang tahun 2020 kan bukan tidak ada kaitan langsung dengan FSPP,” katanya.

Kendata tidak menjadi penyalur dana ponpes 2020 dari Pemprov Banten, Dia memastikan pihaknya mengetahui adanya bantuan tersebut.

Fadullah memastikan, tidak ada potongan belah semangka dari oknum dan pemberian untuk memperlancar penyaluran dana tersebut.

“ Tidak ada pemotongan, kan semua transfer. Boleh jadi tadi ada kasus kiai yang kasih 100 ribu itu ya dari kantong pribadi, sementara semua 20 juta diterima dan 20 juta juga dilaporkan,” kata Fadullah.

Fadullah menjelaskan, untuk menerima dana tersebut, setiap ponpes wajib memiliki legalitas ponpes dan perencanaan penggunaan dana tersebut.

“Artinya begini sesuatu yang diluar arahan dari FSPP itu kita tidak tau, yang pasti FSPP kita sudah verifikasi faktual , aspek legal, perencanaan sebelum di salurkan sudah clear, disalurkan transfer antar bank sudah kita verivikasi,” jelasnya.

kemudian, setelah terverifikasi dan ada fakta integrits dadi ponpes, pihaknya mensosialisasikan sebagai upaya adanya penyelewengan dana tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB